Minggu 13 Juli 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pidana Mati & Denda bagi Tindak Pidana Korupsi

Berita Wajo Terkini
Jumat, 06 September 2013 | 09.38.00 WIB Last Updated 2013-09-06T01:38:35Z
Oleh : Haruna Rahman, SH, MH, Advokat di Jakarta

Pergeseran paradigma tentang Hukum dan Sanksi Pidana (Law and Punishment) telah berubah dari waktu ke waktu. Sejarah Hukum mencatatkan, dahulu membunuh dihukum mati berdasarkan putusan pengadilan. Lebih jauh lagi ketika pertama kali hukum modern hadir dibumi dalam Kitab Taurat dan Injil yang telah disempurnakan Alquran Semua merujukkan pada pidana mati bagi tindak pidana pembunuhan. 

Menurut sejarah hukum Romawi Eropa, menemukan sisa catatan hukum Romawi kuno yang terserak didalam dalam bekas penjara Romawi pada abad XII Masehi. Konon, Asas legalitas “principle of legality”  berasal dari catatan itu sebagaimana ditulis pada pasal I KUHP dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.

Merujuk pada praktek pemidanaan Islam bahwa hukuman mati bagi tindak pidana pembunuhan dan jika keluarga korban memaafkan sanksi diganti Dyat. Bisa diterjemahkan lebih sekedar denda atau ganti rugi.  Dewasa ini pemikiran yang berkembang dikalangan pakar hukum dan pemerhatinya di Indonesia yang menginginkan pidana mati dihidupkan kembali tetapi pada tindak pidana Korupsi. Di Indonesia belum ada pelaku korupsi ini yang dihukum mati.

Bandingkan dengan China (RRC) “sejuta petimati” sumber Prof Ahmad Ali Pakar hukum Pidana  dalam wawancara Radio Elshinta Tentang Pemberantasan Korupsi tahun 1998. Pemerintah RRC telah memberlakukan Pidana Mati dan Pidana Denda khususnya kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hakim pengadilan RRC akan memberikan pertimbangan apakah akan menjatuhkan pidana mati atau denda. Jika kerugian Negara senilai Bangunan Puskesmas maka terdakwa didepan hakim menunggu hari ditembak mati. Puskesmas yang dimaksud bahwa korupsi sebandingkah dengan kematian ibu melahirkan di Puskemas itu. Semakin marak korupsi disuatu daerah semakin banyak angka kematian yang tidak tertolong perawatan dan peralatan medis memadai. Contoh Puskesmas di pelosok sangat memperihatinkan kondisi peralatannya.  Itu sebab China menjadi Negara raksasa dunia dengan tingkat kematian ibu melahirkan. Apakah pidana mati lebih manusiawi?. Dulu China tidak kenal hukuman mati dalam praktek pemidanaannya tapi akhirnya berubah. Itulah paradigma hukum yang dapat berubah dari masa ke masa menggiring pemikiran manusia tentang pemidanaan.

Hukum sebagai pondasi vital dalam berkehidupan dan bermasyarakat  (Law is the master). Karenanya pemahaman mengenai hukum secara utuh mutlak diperlukan untuk bisa menjadi landasan dalam membentuk suatu tatanan masyarakat yang adil, sejahtera dan beradab dimasa mendatang. Sebuah pemerintahan harus memahami betul apakah hakikat hukum sesungguhnya bagi negara dan masyarakat. Pemahaman yang tidak utuh tentang bagaimana sebenarnya hukum diimplementasikan dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sampai di sini, menurut pendapat penulis, sangat diperlukan penelitian dan pemikiran filosofis mengenai makna hukum dan tujuan pemidanaan. Lebih diperlukan kajian-kajian hukum yang berlandaskan pada ketuhanan sebagai sumber hukum pertama, untuk mencapai tujuan hukum dan pemidanaan secara paripurna. Alih-alih bersandarkan pada kebenaran logika manusia dengan persepsi hukum yang secara gradual terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Salah satu perubahan pemidanaan yang paling menonjol adalah persepsi hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa abad lalu, perbudakan manusia (slavery) dianggap sebagai sebuah bentuk hukuman yang efektif menjera si pelaku pidana dan juga hukuman mati. Namun sekarang baik perbudakan maupun hukuman mati telah dianggap pelanggaran HAM berat, sejak diproklamirkannya Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia (Declaration on Human Rights) oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Alasan HAM ini menyebabkan beberapa negara mencoret hukuman mati dari jenis pemidanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) negara-negara mereka.                  

Pemikiran inilah yang melandasi bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia hanya dapat dicegah dengan
sanksi pidana mati. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
Korupsi Pasal 2 Ayat 2, penegak hukum berhak menerapkan Pasal Pidana Mati tapi berlaku korupsi
dana bencana alam. Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Konsep maupun
prakteknya dikenal salah satu jenis pidana terberat adalah pidana mati.

Bahwa korupsi sebagai kejahatan yang sangat luar biasa (superordinary crime) dan korupsi adalah alat pembunuh massal karena kerugian yang diakibatkannya. Uang negara yang semestinya digunakan untuk rakyat tapi hanya dinikmati segelintir orang. Uang negara yang selayaknya dipergunakan untuk pembangunan prasarana umum, kemudian dinikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sini, penulis menganggap perlu adanya penelitian dan pengkajian yang mendalam tentang alternatif pemidanaan penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi. Di mana, sudah semestinya secara serius mempertimbangkan pidana mati atau pidana denda sebagai bentuk alternative pemidanaan.

Berharaplah dengan wakil rakyat dan presiden mendatang soal komitmen tinggi anti korupsi dengan menetapkan dalam Undang undang bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, keluarga, golongan, menyalagunakan wewenang, merugikan keuangan Negara diancam dengan pidana mati dan mengganti kerugian Negara. (****)




Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pidana Mati & Denda bagi Tindak Pidana Korupsi

Trending Now