Bone'Wajoterkini.com - Kebun ganja ditemukan di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone. Rabu, 06/11/2013 Kabupaten Bone. Temuan pohon ganja yang sudah berumur 4 bulan tersebut, pertama kali diketahui oleh petugas Lapas setempat berdasarkan dari informasi salah seorang mantan narapidana.
Tanaman ganja yang ditanam pada sebuah pot yang terbuat dari botol minuman mineral itu sengaja ditanam oleh salah satu narapidana yang bernama Asbudi (37) dan terletak sebuah taman yang berada didepan kamar sel nomor 19 dan 20.
Selain empat pohon ganja, petugas lapas juga menemukan satu buah handphone, satu sebungkus daun ganja kering siap pakai.
" informasi ini dari seorang narapidana, lalu kami tindak lanjuti, dan berhasil kami temukan sebanyak 4 batang pohon ganja, dan temuan itu sudah kami serahkan kepihak kepolisian," ungkap Kasi Administrasi dan Ketertiban Lapas kelas II Bone, Andi Amiruddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, jika Asbudi merupakan narapidana kasus narkotika, dan saat ini sudah menjalani vonis pidana selama 1 tahun 4 bulan, barang bukti tanaman narkoba jenis ganja itu telah disita kepolisian Satuan Narkoba Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Bone Iptu Yoyok yang dikonfirmasi terkait temuan ganja tersebut, membenarkan, jika pihaknya sudah menyita barang bukti tanaman ganja tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di sita pihak kepolisian sebanyak 4 pohon ganja yang tingginya mencapai sekitar 40 cm dan saat ini kami tengah memproses untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Yoyok.
Atas kepemilikan pohon ganja tersebut, lanjut Yoyok, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 11 tahun penjara.
Penulis : Abdul
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia