Selanjutnya, pihak Kejaksaan Soppeng menyerahkan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk dilakukan peradilan. Kedua tersangka yang dimaksud yakni AM Iqbal (pejabat pelaksana tehnik kegiatan atau PPTK) dan Murdipin (konsultan pengawas).
Kasi Intel Kejaksaan Soppeng, Andi Taufik,SH.MH yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua berkas tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor bersama barang bukti (BB) antara lain uang tunai sekira Rp19 juta, Belum lama ini.
A. Taufik menjelaskan, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Makassar dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase Pajalesang ini ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 55 juta. Dan sebagian telah dikembalikan tersangka, beberapa waktu lalu.
Proyek drainase yang menelan dana APBD Soppeng 2011 sekira Rp 292,2 juta ini dikerjakan CV Media Republika. Dimana direkturnya Agus Iskandar yang juga salah satu tersangka, kata A. Taufik lebih duluan telah disidangkan di pengadilan tipikor Makassar. Bahkan terdakwa Agus Iskandar telah bebas menghirup udara segar.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng, Andi Usama Harun SH mengakui pihaknya telah penyerahan berkas kedua tersangka ke pengadilan tipikor AM Iqbal dan Murdipin. Namun kata dia, setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya diputuskan kedua tersangka tidak dilakukan penahan, namun ada untung ruginya jika tdk di tahan praktis kalau tidak ditahan jelas tidak ada potong tahanan.
Alasannya, selain kedua tersangka dinilai cukup koperatif, juga ada jaminan dari pihak keluarga tersangka. Lagi pula, kata Usama, saat masih ditangani pihak penyidik polres tersangka tidak pernah ditahan, dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan jumlah yang diakuinya.
“Jadi sekarang jaksa penuntut umum (JPU) tinggal melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan. Rencananya Pebruari ini akan disidangkan ke pengadilan Tipikor,” tambah Usama.
Penulis: Rachmat
Editor: Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia