Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Korupsi BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Berita Wajo Terkini
Selasa, 10 September 2013 | 16.59.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:32:42Z
Korupsi Uang Negara/Rakyat melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tahun 1998 sebesar Rp. 5000 Triliyun (Baru utang pokok Bank kabur itu dan pengusaha melibatkan oknum Pejabat Pemerintah). Alasan inilah Komisi Pemberantasan Korupsi dilahirkan oleh Negara. Tapi hingga hari ini KPK belum pernah menyentuh Kasus itu padahal dana2 itu sebagian masih ada didalam negeri dalam bentuk aset dan harta. Mudah saja jika ada kemauan KPK dan semua pihak. Jejak asset dan dokumen masih berseliweran dimana-mana.
 
Kasus BLBI sudah disidik oleh Kejaksaan Agung namun masih sedikit yang diseret ke pengadilan bahkan yang dikorbankan hanya keroco PEJABAT Bank Indonesia bukan Pengusaha, Bankir swasta dan oknum Pejabat Negara yang terlibat. Penegak hukum mestinya focus melacak aliran asset Uang Negara kemana-mana ketimbang memeriksa dan mengadili di Pengadilan dengan vonis tak lebih lima tahun. Ada apa sebenarnya dan mengapa kasus BLBI dan pengembalian Negara tidak jelas juntrungannya. BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) bertugas tak lebih sebagai Kurator yang mendata asset-aset itu namun data dan daftar asset itu hilang. Ini daftar Bank-Bank swasta atau setengah bank pemerintah yang menerima pinjaman uang rakyat atau Negara yang hingga kini belum dikembalikan.
1.   Bank Agro Niaga.
2.   Bank ALFA
 3.  Bank AMEX.
4.   Bank Andromeda.
5.   Bank ANRICO
6.   Bank Arta Graha
7.   Bank Arta Media
8.   Bank Arta Prima
9.   Bank Astria Raya
10. Bank Bangkok
11. Bank Berlian
12. Bank Bali
13. Bank Bintang Manunggal
14. Bank BOA
15. Bank BOT
16. Bank Buana.
17. Bank Budi Internasional
18. Bank Bumi Arta
19. Bank Bumi Putra
20. Bank Central Asia
21. Bank Dagang Nas. Ind.
22. Bank Dana Hutama
23. Bank Sangga Kencana
24. Bank Dewa Rutii
25. Bank Dipo Int'l
26. Bank Executive Int'l
27. Bank Ficorinvest
28. Bank Ganesha
29. Bank Gunung Kencana
30. Bank Hagaku
31. Bank Hanil Tamara
32. Bank Harapan Sentosa
33. Bank Harmoni
34.  Hongkong Shanghai Bank
35.  Bank IDKB
36.  Bank INS
37.  Bank Ina Perdana
38.  Bank Indomex
39. Bank Indonesia Raya
40. Bank Inter Modern
41. Bank Liman
42. Bank LTCB
43. Bank Mashil
44. Bank Mayora
45. Bank Metro Express
46. Bank Metropolitan
47. Bank Mitra Niaga
48. Bank Mitsubishi.
49. Bank Multi Arta
50. Bank Multi CDR
51. Bank Nasional
52. Bank Niaga
53. Bank Nusa Int'l
54. Bank Pelita
55. Bank Perniagaan
56. Bank Prima Express
57. Bank Putra Sukapura
56.Bank Raharja Makmur
59.Bank Royal Indonesia
60. Bank RSI.
61. Bank Sanho
62.Bank Sanwa
63. Bank Servitia
64. Bank SGP.
65. Bank Shinha
66. Bank Sino.
67. Bank Sumitomo N
68. Bank Summa
69. Bank Supreme
70. Bank Swadesi
71.  Bank Swaguna
72.  Bank Synergy Int’l
73.  Bank Tata Int’l
74.  Bank Tambora
75.  Bank UOBB
76.  Bank UPPINDO
Bebarapa pejabat Bank Indonesia yang terlibat dan menyetujui pencairan dana BLBI namun masih berkeliaran bebas yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, SE, ME, MPE., Drs Hendrobudiyanto dan Budiono sekarang Wakil Presiden RI. Modusnya pada 10 desember 1997 dengan alasan BLBI mencairkan dana sebesar:
1.      Bank Harapan Sentosa            Rp.       1.578.411.433.393, 25
2.      Bank Nusa Internasional         Rp.           139.786.884.828, 15
3.      Bank Nasional                         Rp.               3.802.695.953, 19
4.      Bank Anricoi                            Rp.             10.088.773.630, 77
5.      Bank UPPlNDO                        Rp.           289.020.101.794, 44
Bahwa untuk lima bank diatas telah menguntungkan orang lain atau suatu badan yaitu bank-bank yang mengalami saldo negatif dengan cara terdakwa menyetujui dan atau memberikan dispensasi kliring dan bersaldo debet atau memberikan fasilitas saldo debet dan fasilitas lainnya kepada bank-bank yang mengalami saldo negatif  dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 18. 164 798 156 266, 51 (delapan belas trilyun seratus enam puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah lima puluh satu sen).

Tinjauan Yuridis Kasus BLBI ; Peristiwa Pidana secara singkat penulis gambarkan bahwa peristiwa pidana tersebut bermula ketika perbuatan terdakwa Paul Sutopo bersama-sama Direksi Bank Indonesia telah menyetujui bank-bank yang mengalami saldo debet atau over draft atau bank yang sudah bangkrut namun tidak diberhentikan kliring atau tetap diberi ijin ikut kliring, perbuatan berlanjut hingga tanggal 19 Desember 1997 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.18.164.798.156.266, 51. (Delapan belas trilyun seratus enam puluh empat milyar tujuh, ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah lima puluh Satu sen).

Peristiwa Pidananya bahwa terdakwa secara bersama-sama Direksi Bank Indonesia telah menyetujui bank-bank yang mengalami saldo debet atau over draft atau bank yang sudah bangkrut memberikan dana pada Bank tersebutTerdakwa bersama-sama dengan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia tidak menghentikan kliring atau membiarkan kliring. Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi maka landasan yuridisnya diterapkan Perbuatan Tindak Pidana terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan yang harus diterapkan disini adalah Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana vang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Salah satu dampak kejahatan korupsi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, berkurangnya kewibawaan pemerintah dimata masyarakat, menyusutnya pendapatan negara, rapuhnya keamanan dan ketahanan negara, perusakan mental pribadi dan juga menjadikan hukum tidak lagi dihormati. Saran penulis Pidana mati dan Pidana denda lebih efektif dan efien menuju Negara bersih dan rakyat makmur sejahtera. (tesis)

Penulis adalah Haruna Rahman, SH, MH Advokat di Jakarta, Hp; 81310533373, Email; harunadvokat@gmail.com twitter; @harunadvokat


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Trending Now