Korupsi Uang
Negara/Rakyat melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tahun 1998
sebesar Rp. 5000 Triliyun (Baru utang pokok Bank kabur itu dan pengusaha
melibatkan oknum Pejabat Pemerintah). Alasan inilah Komisi Pemberantasan
Korupsi dilahirkan oleh Negara. Tapi hingga hari ini KPK belum pernah menyentuh
Kasus itu padahal dana2 itu sebagian masih ada didalam negeri dalam bentuk aset
dan harta. Mudah saja jika ada kemauan KPK dan semua pihak. Jejak asset dan
dokumen masih berseliweran dimana-mana.
Kasus BLBI sudah disidik oleh Kejaksaan Agung namun masih sedikit yang
diseret ke pengadilan bahkan yang dikorbankan hanya keroco PEJABAT Bank
Indonesia bukan Pengusaha, Bankir swasta dan oknum Pejabat Negara yang
terlibat. Penegak hukum mestinya focus melacak aliran asset Uang Negara
kemana-mana ketimbang memeriksa dan mengadili di Pengadilan dengan vonis tak
lebih lima tahun. Ada apa sebenarnya dan mengapa kasus BLBI dan pengembalian
Negara tidak jelas juntrungannya. BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
bertugas tak lebih sebagai Kurator yang mendata asset-aset itu namun data dan
daftar asset itu hilang. Ini daftar
Bank-Bank swasta atau setengah bank pemerintah yang menerima pinjaman uang
rakyat atau Negara yang hingga kini belum dikembalikan.
1. Bank Agro Niaga.
2.
Bank ALFA
3.
Bank AMEX.
4.
Bank Andromeda.
5.
Bank ANRICO
6.
Bank Arta Graha
7.
Bank Arta Media
8.
Bank Arta Prima
9.
Bank Astria Raya
10. Bank Bangkok
11. Bank Berlian
12. Bank Bali
13. Bank Bintang Manunggal
14. Bank
BOA
15. Bank
BOT
16. Bank
Buana.
17. Bank
Budi Internasional
18. Bank
Bumi Arta
19. Bank
Bumi Putra
20. Bank Central Asia
21. Bank Dagang Nas. Ind.
22. Bank
Dana Hutama
23. Bank
Sangga Kencana
24. Bank
Dewa Rutii
25. Bank Dipo Int'l
26. Bank
Executive Int'l
27. Bank
Ficorinvest
28. Bank
Ganesha
29. Bank
Gunung Kencana
30. Bank
Hagaku
31. Bank
Hanil Tamara
32. Bank
Harapan Sentosa
33. Bank Harmoni
34. Hongkong
Shanghai Bank
35. Bank
IDKB
36. Bank
INS
37. Bank
Ina Perdana
38. Bank
Indomex
|
39. Bank Indonesia
Raya
40. Bank Inter Modern
41. Bank
Liman
42. Bank
LTCB
43. Bank
Mashil
44. Bank
Mayora
45. Bank
Metro Express
46. Bank
Metropolitan
47. Bank
Mitra Niaga
48. Bank
Mitsubishi.
49. Bank
Multi Arta
50. Bank Multi CDR
51. Bank
Nasional
52. Bank Niaga
53. Bank
Nusa Int'l
54. Bank
Pelita
55. Bank
Perniagaan
56. Bank
Prima Express
57. Bank
Putra Sukapura
56.Bank
Raharja Makmur
59.Bank
Royal Indonesia
60. Bank RSI.
61. Bank
Sanho
62.Bank
Sanwa
63. Bank
Servitia
64. Bank
SGP.
65. Bank
Shinha
66. Bank
Sino.
67. Bank
Sumitomo N
68. Bank
Summa
69. Bank
Supreme
70. Bank Swadesi
71. Bank
Swaguna
72. Bank
Synergy Int’l
73. Bank
Tata Int’l
74. Bank
Tambora
75. Bank
UOBB
76. Bank
UPPINDO
|
Bebarapa pejabat Bank Indonesia yang terlibat dan menyetujui pencairan
dana BLBI namun masih berkeliaran bebas yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, SE, ME,
MPE., Drs Hendrobudiyanto dan Budiono sekarang Wakil Presiden RI. Modusnya pada
10 desember 1997 dengan alasan BLBI mencairkan dana sebesar:
1.
Bank Harapan Sentosa Rp. 1.578.411.433.393,
25
2.
Bank Nusa Internasional Rp. 139.786.884.828, 15
3.
Bank Nasional Rp.
3.802.695.953, 19
4.
Bank Anricoi Rp.
10.088.773.630, 77
5.
Bank UPPlNDO Rp.
289.020.101.794, 44
Bahwa untuk
lima bank diatas telah menguntungkan orang lain atau suatu badan yaitu
bank-bank yang mengalami saldo negatif dengan cara terdakwa menyetujui dan atau
memberikan dispensasi kliring dan bersaldo debet atau memberikan fasilitas
saldo debet dan fasilitas lainnya kepada bank-bank yang mengalami saldo negatif
dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 18. 164 798 156 266, 51 (delapan
belas trilyun seratus enam puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh
delapan juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah lima puluh
satu sen).
Tinjauan Yuridis Kasus BLBI ; Peristiwa Pidana secara singkat
penulis gambarkan bahwa peristiwa pidana tersebut bermula ketika perbuatan
terdakwa Paul Sutopo bersama-sama Direksi Bank Indonesia telah menyetujui
bank-bank yang mengalami saldo debet atau over draft atau bank yang sudah bangkrut
namun tidak diberhentikan kliring atau tetap diberi ijin ikut kliring,
perbuatan berlanjut hingga tanggal 19 Desember 1997 yang telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp.18.164.798.156.266, 51. (Delapan belas trilyun
seratus enam puluh empat milyar tujuh, ratus sembilan puluh delapan juta
seratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah lima puluh Satu
sen).
Peristiwa
Pidananya bahwa terdakwa secara bersama-sama Direksi
Bank Indonesia telah menyetujui bank-bank yang mengalami saldo debet atau over
draft atau bank yang sudah bangkrut memberikan dana pada Bank tersebut.
Terdakwa bersama-sama dengan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia tidak menghentikan kliring atau membiarkan kliring. Jika mengacu pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak
pidana korupsi maka landasan yuridisnya diterapkan Perbuatan
Tindak Pidana terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Ayat 2 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP. Dakwaan yang harus diterapkan disini adalah Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana vang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Salah satu dampak kejahatan korupsi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, berkurangnya kewibawaan pemerintah dimata masyarakat, menyusutnya pendapatan negara, rapuhnya keamanan dan ketahanan negara, perusakan
mental pribadi dan juga menjadikan hukum tidak lagi
dihormati. Saran penulis Pidana mati dan Pidana denda lebih efektif dan
efien menuju Negara bersih dan rakyat makmur sejahtera. (tesis)
Penulis adalah Haruna Rahman, SH, MH
Advokat di Jakarta, Hp; 81310533373, Email; harunadvokat@gmail.com twitter; @harunadvokat
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia