WAJOTERKINI.COM ---Ditengah keterbatasan personil pada satuan yang dipimpinnya, Kasat Lantas Polres Wajo AKP Abdul Azis, SH tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat Wajo. Bahkan untuk kegiatan operasi alias Sweeping, perwira yang telah menjabat tujuh belas bulan sebagai Kasat Lantas Polres Wajo menegaskan Tidak Boleh Ada Sweeping Tanpa didampingi perwira polisi.
Hal tersebut dikemukakan Abdul Azis pada acara sosialisasi Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, baru-baru ini.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Abdul Azis |
Mantan Pakor Samsat Wajo tersebut dihadapan peserta sosialisasi memaparkan, jumlah personil Sat lantas Polres Wajo 56 orang sementara kendaraan yang mau dijaga ada ratusan ribu. Begitu pula kendaraan operasianal hanya lima unit mobil dan delapan unit motor, hal ini terjadi juga di Kecamatan Maniangpajo, personil Polsek hanya 14 Orang anggota sementara yang dijaga ada 14.000 orang.
Terkhusus masalah razia diwilayah Polres wajo, menurut perwira yang telah bertugas selama tuju belas bulan jadi Kasat Lantas ini, tidak akan membiarkan anggota Sat lantas berdiri di jalan tanpa di dampingi oleh perwira. Namunpun demikian, kalau mereka masih macam macam, maka perwiranya yang kita proses. “Yang pasti komitmen saya, tidak ada kegiatan di Sat lantas Polres Wajo tanpa di dampingi oleh perwira’’ tegasnya.
Sementara Camat Maningpajo Drs, Andi Arief, MH mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggran lalu lintas dan penyalagunaan narkoba, karena ketiadak tahuan kita tentang undang undang yang mengatur tentang itu. Oleh karena dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini maka apa yang kita dapatkan, sedapat mungkin diteruskan ataupun disampaikan kepada Masyarakat.
(Syafruddin Menroja)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia