WAJOTERKINI.COM -- Peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Wajo sudah sangat meresahkan dan menjadi ancaman besar bagi masyarakat Wajo. Bahkan diakui sendiri oleh Polres Wajo bahwa ada Bandar Narkotika di Bumi Lamaddukelleng.
Hal tersebut terungkap ketika berlangsung sosialisasi Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo yang dilaksanakan baru baru ini.
Kasat Narkotika Polres Wajo, AKP Andi Makmur
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Andi Makmur AT dalam acara sosialisasi tersebut menyebutkan, tindak pidana Narkoba yang ditangani Polres Wajo di Kecamatan Maniangpajo pada tahun 2013 hanya tiga kasus. Namun pada Tahun 2015 naik menjadi sepuluh kasus, itu artinya ada kenaikan tujuh kasus. Kalau diprosentasekan naik kira kira 230 persen dan Kecamatan Maniangpajo rangking tiga setelah Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Tempe di Kabupatren Wajo.
Selain itu, menurut mantan Kapolsek Tempe tersebut, Maniangpajo merupakan Kecamatan sentral masuknya narkoba dari Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
“Ada Bandar Narkoba di wilayah Kecamatan Maniangpajo. Hanya saja Polisi tidak boleh sewenang wenang menangkap Bandar Narkoba tanpa barang bukti. Kasus Narkoba tidak bisa disamakan dengan kasus pencurian sebab kasus pencurian, anggota bisa langsung menangkap pelakunya karena ada barang bukti,” jelas Andi Makmur.
(syafruddin menroja - bakri remmang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia