Sabtu 5 April 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tergoda dengan Tubuh Molek, Anak Dibawah Umur Setubuhi Pacarnya

Berita Wajo Terkini
Jumat, 13 Februari 2015 | 07.00.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:25Z
WAJOTERKINI.COM --- Memiliki kekasih yang cantik, membuat WF (16) tak mampu menahan diri. Namun karena nekat melakukan perbuatan yang dilarang agama kepada kekasihnya yang masih bau kencur, anak asal Desa Pasaka itu akhirnya menikmati dinginnya jeruji penjara.

 


WF nekat melakukan perbuatan tak senonoh, meski mengetahui kekasihnya EM (13) masih dibawah umur dan masih berstatus pacar. Perbuatannya itulah yang membuat dia dilaporkan orang tua EM ke Polres Wajo, Sulawesi Selatan.

WF ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan terbukti melakukan tindakan pidana menggagahi anak di bawah umur. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo, sekira pukul 01.00 wita, Rabu 11 Februari 2015.

Berdasarkan informasi, peristiwa kriminal itu terjadi Sabtu 25 Oktober 2014 lalu, saat WF menjemput dan membawa EM ke kamar rumahnya. Dengan jurus rayuan mautnya, WF berhasil membuat EM menyerahkan kehormatannya yang berharga. menurut pengakuan korban, WF menyetubuhinya sebanyak 3 kali seketika itu. "Saya baru kenalan melalui sms, kemudian berlanjut kepertemuan,"ucap WF kepada Polisi.

Namun EM yang dibawa WF menginap, hingga keesokan harinya takut pulang kerumah sampai menginap lagi, akhirnya perbuatan mereka terungkap. Karena keluarga EM resah, sebab ia pergi dari rumah tanpa pamit.

Sepulangnya EM dirumah, ia didesak oleh orang tuanya tujuan EM meninggalkan rumah, sehingga ia mengakui perbuatan yang diharamkan agama tersebut dilakukan bersama WF, tak terima EM didampingi orangtuanya mengadukan WF ke kantor Polisi Senin 27 Oktober 2014 lalu.

Kasat Reskrim Polres Wajo Ajun Komisaris Polisi Fiat Dedawanto menyebutkan, WF dijemput Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Wajo, tersangka WF ditahan berdasarkan laporan keluarga EM yang keberatan dengan perbuatan WF menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.

Menurut pinyidik Ashar Baharuddin Unit Resum Polres Wajo, WF terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, sesuai Pasal 81. Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita masih menunggu identitas pelaku yang katanya, terlupa di Kalimantan guna memastikan umur pelaku, jika dia benar dibawah umur atau tidak,"bebernya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tergoda dengan Tubuh Molek, Anak Dibawah Umur Setubuhi Pacarnya

Trending Now