Wakil Ketua FMPPS Wajo Hasri As |
WAJOTERKINI.COM --- Wakil Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Kabupaten Wajo, Hasri As mengingatkan kepada seluruh pengusaha TV kabel untuk mematuhi aturan KPID dalam menyajikan penyiaran. Pasalnya banyak siaran yang disajikan oleh pengelola TV kabel dinilai tidak mendidik.
"Kami minta kepada pengeola TV Kabel untuk selektif dalam menyajikan siaran utamanya siaran dari pemilik TV Chanel yang banyak melanggar aturan KPID. Jika ini tidak diindahkan maka kami akan usulkan pencabutan ijin penyiarannya," kata Hasri AS
Lebih lanjut, Hasri menegaskan bahwa, dalam peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2011 tentang penyiaran televisi melalui kabel bertujuan untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia, memberikan informasi yang bersifat edukasi memelihara adat istiadat dan mencegah terjadinya komflik antar lembaga penyiaran TV kabel.
"Untuk mengantisipasi adanya siaran yang tidak mendidik maka FMPPS akan melakukan seleksi siara yang akan disajikan oleh pengelola TV kabel khususnya siara dari TV chanel yang banyak tidak mendidik," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan banyak materi siaran yang dianggap tidak tepat serta tidak menjaga kenetralan program berita sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
"Banyak TV chanel yang menyuguhkan siaran ke TV kabel tidak netral hanya untuk kepentingan perseorangan dan di tunggangi politik, selain itu ada juga siaran TV chanel yang membuat berita tidak berimbang. Pengelola TV Kabel harus selektif karena jika tidak maka akan berdampak pada usahanya dan tindak pidana karena dinilai melanggar Perda dan UU Penyiaran itu akan kami laporkan ke KPID sulawesi selatan,"tuturnya.(wt-men)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia