Sabtu 5 April 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Nelayan Desak DPRD Wajo Revisi Pelarangan Alat Tangkap Jabba

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 01 Agustus 2015 | 20.20.00 WIB Last Updated 2015-08-02T05:28:05Z
Nelayan aksi Demo di DPRD Wajo
WAJOTERKINI.COM --- Ratusan massarakyat terdiri dari Nelayan di tiga Kabupaten (Kabupaten Wajo, Soppeng dan Sidrap) yang biasa menggantunkan hidupnya di perairan Danau Tempe, hari ini 1 Agustus 2015 menggelar orasi sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012, di gedung DPRD Wajo.

Massarakyat nelayan Danau Tempe mendesak para wakil rakyat segera merevisi Perda tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan  yang membatasi alat tangkap ikan, dimana Perda tersebut telah dikeluarkan dan disahkan DPRD Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.

Nelayan yang datang tidak mengklaim bahwa Anggota DPRD Wajo itu tidak memiliki wawasan yang luas. Namun masing -masing orang punya kekurangan dan kelebihan. "Dimana logikanya terkait Perda yang telah ditetapkan tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan dengan ukuran dibawah 5 cm, sedangkan sebagian nelayan juga mencari tangkapan jenis udang. Dinas Perikanan juga harus pahami bagaimana caranya membuat alat tangkap jenis belle,"tegas Muhammad Arifin.

Ditambahkan Ambo Asse. Kami merasa was-was mencari reseki, terkait adanya aturan yang telah dikeluarkan dengan ancaman denda Rp50 juta. Menurutnya, Perda tersebut banyak kesalahan, jadi perlu adanya perubahan. " apami yang dirusak alatku, bukan racun dan bukan bom ikan, kita sengsara pak, kenapa ada larangan terkait alat penangkapan ikan jenis Pattongkan," keluh Ambo Asse.

Menanggapi aspirasi Nelayan yang berasal dari empat kecamatan se-Kabupaten Wajo, yakni Kecamatan Tempe, Kecamatan Sabbangparu, Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Belawa, bersama nelayan dari Kabupaten Soppeng dan Sidrap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Rahman Rahim mengatakan, semua nelayan bisa melakukan penangkapan ikan, hanya saja ada ikan tertentu yang tidak boleh ditangkap sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda).

"Yang harus kita hormati bahwa, banyak alat tangkap lainnya yang dapat digunakan, namun ketika berbicara soal Peraturan, semua undang-undang, itu bisa saja dirubah tapi harus melalui mekanisme." kata Legislator asal Partai Demokrat itu.(wt-ibe).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nelayan Desak DPRD Wajo Revisi Pelarangan Alat Tangkap Jabba

Trending Now