
Kasus dugaan korupsi dana dari Kementerian Koperasi ini pun sudah pada tahap penyidikan. Bahkan, jaksa telah menahan 7 tersangka yang merupakan ketua koperasi.
Pada Jumat (22/7/2016), pihak kejaksaan langsung menahan 5 ketua koperasi dan dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar. Kelima ketua koperasi yang ditahan masing-masing, Muhammad Ikbal (Ketua Koperasi Citra Niaga), Thamrin Hari (Ketua Koperasi Mitra Niaga), Nurhayati (Ketua Koperasi Amar Sejahtera), Andi Marwan (Ketua Koperasi Duta Mandiri), dan Adil Hands (Ketua Koperasi Multi Guna).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin menjelaskan, dari total anggaran Rp 300 miliar itu dibagi ke 20 koperasi yang tersebar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Ketua Koperasi Citra Niaga menerima dana Rp 2,7 miliar, ketua Koperasi Mitra Niaga menerima dana Rp 1,5 miliar, ketua Koperasi Amar Sejahtera menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar, ketua Koperasi Duta Mandiri menerima dana Rp 7 miliar, dan ketua Koperasi Multi Guna menerima dana Rp 5 miliar," beber Salahuddin.
Sebelumnya, sebut Salahuddin, pihaknya telah menahan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka yang ditahan yakni Gemawan Wibawa (Ketua Koperasi Swadana) dan Suryadi (Ketua Koperasi Arta Niaga).
"Penahanan kedua tersangka dilakukan tadi malam, Kamis (21/7/2016) malam. Sedangkan hari ini juga, Jumat (22/7/2016) Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar juga menahan seorang tersangka, Muhammad Akbar (ketua koperasi Saweri Gading). Seharusnya Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar menahan dua orang, tapi seorang tidak datang dengan alasan sakit," ungkap Salahuddin.
Salahuddin menegaskan, pengusutan kasus ini terus dilakukan. Karena masih banyak koperasi melakukan korupsi dengan modus yang sama, yakni penyaluran dana untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak tepat sasaran.
"Total kerugian negara untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa saja mencapat Rp 300 miliar. Bagaimana kalau seluruh kabupaten di Sulsel, bisa-bisa mencapat triliunan rupiah," kata dia.
Dari lima tersangka yang ditahan oleh Kejati Sulselbar, seorang tersangka yakni Andi Marwan tidak digiring bersama dengan tersangka lainnya. Dia dibawa secara terpisah melalui jalur lainnya untuk menghindari wartawan. Menurut informasi yang diperoleh di Kejati Sulselbar, Andi Marwan merupakan salah satu keluar pejabat negara di Jakarta.
"Memang Andi Marwan dibawa duluan ke Lapas Klas 1 Makassar, karena banyak telepon masuk dari Jakarta dan mengintimidasi jaksa. Ya terpaksa dibawa cepat, untuk menghindari intimidasi," ucap beberapa jaksa di Kejati Sulselbar yang enggan disebutkan identitasnya.
Namun para jaksa itu enggan enggan menyebutkan identitas pejabat tersebut.(wt-ken)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia