Untuk tehnik penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran yang menjadi bantuan kepada masing-masing partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi rancangan peraturan Bupati Wajo tentang tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik di ruang rapat pimpinan yang dihadiri oleh masing-masing pengurus partai politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo Muh Yusuf A Baharuddin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi anggaran bantuan yang diberikan kepada partai politik dimana nantinya partai politik diharapkan menggunakan anggarannya dengan baik dan membuatkan laporan yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Besar dana bantuan untuk partai politik itu tergantung perolehan suara pada pileg lalu dimana setiap suara sah dihitung 3.993 rupiah per suara dan yang paling tinggi anggaran bantuan yang didapat adalah partai golkar sekitar Rp 159 juta, kemudian partai PPP sebesar 147 juta dan partai Demokrat sebesar Rp 125 juta sementara partai yang paling kuran di dapat bantuan adalah PBB hanya Rp 20 juta," kata Yusuf
Ketua bappilu Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Baso Oddang mengatakan bahwa, sebenarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah itu sangat jauh dari cukup namun pengurus partai harus memahami jika anggaran juga sangat terbatas.
"Anggaran yang diberikan pemda itu sebenarnya kurang namun kita harus bisa mengelola bantuan itu agar mampu dipergunakan untuk keperluan partai termasuk untuk sosialisasi, pengadaan barang sebagai arsip dan utamanya menjalangkan program partai," tegas legislator Wajo itu. (wt-rus).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia