SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Masa Reses DPRD, Guna Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Wajo Terkini
Rabu, 28 Januari 2015 | 08.00.00 WIB Last Updated 2015-01-28T10:57:45Z
Ir. Andi Gusti A Makkarodda
WAJOTERKINI.COM --- Reses anggota DPRD sangat perlu dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Wajo, diberbagai bidang, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Wajo Ir. Andi Gusti A Makkarodda sesaat sebelum berangkat melaksanakan kegiatan Reses masa persidangan I, Tahun 2015 di Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Rabu 28 Januari 2015.

Menurut Andi Gusti Makkarodda, kegiatan  Reses ini telah diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009 pada pasal 318 ayat (2) dan (3)."Tujuan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disidangkan sebelum aspirasi itu diusulkan masuk kedalam program pembangunan pemerintah Kabupaten Wajo,"ungkapnya.

Lanjut Andi Gusti, melalui kegiatan reses yang dilakukan ini anggota DPRD dapat mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan di Kabupaten Wajo.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Reses DPRD, Guna Serap Aspirasi Masyarakat

Trending Now