Ir. Andi Gusti A Makkarodda |
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Wajo Ir. Andi Gusti A Makkarodda sesaat sebelum berangkat melaksanakan kegiatan Reses masa persidangan I, Tahun 2015 di Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Rabu 28 Januari 2015.
Menurut Andi Gusti Makkarodda, kegiatan Reses ini telah diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009 pada pasal 318 ayat (2) dan (3)."Tujuan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disidangkan sebelum aspirasi itu diusulkan masuk kedalam program pembangunan pemerintah Kabupaten Wajo,"ungkapnya.
Lanjut Andi Gusti, melalui kegiatan reses yang dilakukan ini anggota DPRD dapat mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan di Kabupaten Wajo.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia