"
Jadi, masyarakat diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat SMS. Pihak Jatanras menyediakan call center," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Rianto di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Slamet menambahkan, masyarakat jangan langsung percaya jika mendapat SMS dari pihak tertentu dengan mengiming-imingi hadiah puluhan juta.
Masyarakat diminta untuk tanggap dan mengecek terlebih dulu sebelum akhirnya malah menjadi korban penipuan. "Masyarakat diharapkan hubungi orang-orang tepercaya jika mendapat telepon atau SMS. Kroscek dulu ke keluarga terdekat kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil membekuk pelaku penipuan lewat pesan singkat pada Kamis (22/8/2013) pukul 18.00. Pelaku ditangkap di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No 13, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban atas nama Rahmat Wibowo, Hesti Mulyati, dan Charlie Rahardja. Ketiga korban tersebut tertipu melalui pesan singkat yang berhadiah Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Pelaku mengaku berasal dari salah satu perusahaan provider telepon seluler, dan mengharuskan korbannya mentransfer uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebagai pajak hadiah sebesar 20 persen dari total hadiah yang diterima.
Uang yang ditransfer korban ditampung di rekening yang sudah dibuat oleh sindikat seharga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, tergantung dari isi tabungan tersebut.
Dalam aksinya, ke-17 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan menelepon korban, juga yang berperan menarik uang yang sudah ditransfer oleh korban.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 49 ponsel berbagai merek, 44 kartu ATM dari sejumlah bank, 11 buku daftar telepon Yellow Pages, 30 kartu SIM ponsel provider Telkomsel dan Flexi, 7 buku rekening beberapa bank, dan sebuah buku panduan transfer.
Total kerugian yang dialami dari ketiga korban sebesar Rp 24 juta, dengan rincian Rahmat Wibowo mengalami kerugian Rp 5 juta, Hesti Mulyati Rp 7 juta, dan Charlie Rahardja Rp 12 juta.
sumber: kompas.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia