![]() |
| Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sengkang |
Pertama kasus Andi Awaluddin telah tuntut selama 6 tahun penjara dengan JPU Andi Novianti Adriani, SH. Dalam kasus Andi Awaluddin, dia didakwa membunuh korban dengan sebilah badik milik terdakwa. Terdakwa membunuh korbanya karena selingkuh dengan isterinya.
Kedua kasus Nabi Bin Hadi telah dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik, SH. Dalam kasus ini Nabi Bin Hadi didakwa membunuh korban dengan badik milik korban yang dirampas oleh terdakwa. Saat itu terdakwa hanya datang melerai namun justeru korban menyerang terdakwa dan mengakibatkan terdakwa mederita luka. Bahkan cacat seumur hidup dan antara terdakwa dengan keluarga korban terjadi perdamaian bahkan terdakwa memberikan santunan sebesar 30 juta.
"Sangat aneh JPU dalam menentukan lamanya tuntutan pidana. Sebab terdakwa yang telah berdamai dengan keluarga korban justru tuntutan pidananya lebih tinggi dari terdakwa yang tidak ada perdamaian. Saya tidak bermaksud intervensi kewenangan JPU, tapi ini sangat mencederai rasa keadilan. Kok bisa orang yang berdamai dengan korban tuntutannya lebih tinggi dari terdakwa yang tidak ada perdamaian," jelas Bakri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Suwanda, menyebutkan, dalam menuntut JPU mempunyai standar dengan mempertimbangkan kasus perkasusnya. "Mas, dalam tutuntan kami ada standar kasus perkasus, dengan melihat kearifan lokal," kata Suwanda via handphone.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


