SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Posbakum Sanksikan JPU Dalam Penuntutan Pidana

Berita Wajo Terkini
Kamis, 12 Maret 2015 | 13.00.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:10Z
WAJOTERKINI.COM --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengkang dalam menentukan lamanya tuntutan pidana disanksikan Tim Pengacara dari Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Bhakti Keadilan.

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sengkang
Pasalnya kata Bakri Remmang, ada yang janggal dalam tiap penentuan lamanya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus pembunuhan, dai mencontohkan dua kasus pembunuhan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang saat ini.

Pertama kasus Andi Awaluddin telah tuntut selama 6 tahun penjara dengan JPU Andi Novianti Adriani, SH. Dalam kasus Andi Awaluddin, dia didakwa membunuh korban dengan sebilah badik milik terdakwa. Terdakwa membunuh korbanya karena selingkuh dengan isterinya.

Kedua kasus Nabi Bin Hadi telah dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik, SH. Dalam kasus ini Nabi Bin Hadi didakwa membunuh korban dengan badik milik korban yang dirampas oleh terdakwa. Saat itu terdakwa hanya datang melerai namun justeru korban menyerang terdakwa dan mengakibatkan terdakwa mederita luka. Bahkan cacat seumur hidup dan antara terdakwa dengan keluarga korban terjadi perdamaian bahkan terdakwa memberikan santunan sebesar 30 juta.

"Sangat aneh JPU dalam menentukan lamanya tuntutan pidana. Sebab terdakwa yang telah berdamai dengan keluarga korban justru tuntutan pidananya lebih tinggi dari terdakwa yang tidak ada perdamaian. Saya tidak bermaksud intervensi kewenangan JPU, tapi ini sangat mencederai rasa keadilan. Kok bisa orang yang berdamai dengan korban tuntutannya lebih tinggi dari terdakwa yang tidak ada perdamaian," jelas Bakri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Suwanda, menyebutkan, dalam menuntut JPU mempunyai standar dengan mempertimbangkan kasus perkasusnya. "Mas, dalam tutuntan kami ada standar kasus perkasus, dengan melihat kearifan lokal," kata Suwanda via handphone.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Posbakum Sanksikan JPU Dalam Penuntutan Pidana

Trending Now