
WAJOTERKINI.COM --- Setelah mendapat teguran pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, kini giliran pihak Polres Wajo melayangkan peringatan pihak Dewan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Wajo.
Melalui Kanit Tipikor, Dewan UKM diminta untuk sesegera mungkin mengembalikan iuran 100 ribu dipungut dari setiap nasaba ingin dijadikan anggota UKM.
"Kami sudah tegaskan agar dewan UKM untuk mengembalikan iuaran masyarakat Bermohon untuk menjadi anggota, kemudian kami wanti-wanti tidak ada lagi pungutan apapun" tegas Kanit Tipikor Polres Wajo Ipda H Rijal Rabu, 25 November 2015 kemarin.
Disamping itu Dewan UKM Wajo berkantor di Jalanl Andi Bau Munawara Kelurahan Tempe untuk memperbaiki stuktur keorganisasiannya.
"Kami juga sudah menyarankan untuk memperbaiki struktur keorganisasiannya yang melibatkan sejumlah pejabat tanpa ada persetujuan" pungkas H Rijal saat dikonfirmasi media ini.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dewan UKM Kabupaten Wajo dilayangkan surat panggilan untuk menghadiri pertemuan di ruang Kesbangpol Kabupaten Wajo dan mendapatkan arahan langsung Setda Kabupaten Wajo Firdaus Perkesi (wt-ros)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia