WAJOTERKINI.COM --- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh
pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Wajo kepada lembaga legislatif DPRD
Kabupaten tentang “Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,
Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa” masih dalam tahap
pembahasan.
Sejauh ini, Ranperda yang telah melalui beberapa tahap, mulai dari rembug di badan legislasi DPRD Kabupaten Wajo, penyerahan Ranperda melalui rapat paripurna, Rapat dengar pendapat dari para kalangan yang dilaksanakan oleh Pansus, hingga akhirnya dibawa ketingkat pusat untuk dikonsultasikan sampai pada hari Senin, 10/11 kemarin, masih terus mendapat perhatian.
Seperti yang diungkap oleh Andi Bau Mallarangeng salah seorang akademisi hukum di Wajo. Dia bahkan melakukan koreksi terkait penggunaan kalimat (teks hukum) dan pemaknaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan nantinya.
Namun memberikan koreksi, Andi Bau Mallarangeng pula memaparkan beberapa solusi terkait penyempurnaan Ranperda yang menurutnya sesuai dengan tinjauan dan pandangan hukum yang berlaku.
Berikut kutipan hasil koreksi berikut solusi Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa menurut Andi Mallarangeng yang diajukan ke DPRD Kabupaten Wajo :
PARTISIPASI MASYARAKAT ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO TENTANG “TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Andi Mallarangeng
BAB II TATA CARA PEMILIHAN
Bab II Tata Cara Pemilihan, memuat ketentuan bahwa penetapan Calon Kepala Desa harus melalui Tim Seleksi Tingkat Kabupaten. Bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan Otonomi Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
DASAR ARGUMENTASI
Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran Undang-Undang tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Jika kita pahami dari konstruksi hukum terhadap struktur pemerintahan desa, sebenarnya masih menggunakan konstruksi hukum yang diterapkan selama ini. Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang dimaksudkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, karena disini ada dua konsep, yakni pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan, kedua, kepentingan masyarakat setempat.
Untuk memahami ini, harus dipahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan desa, apabila memperhatikan secara cermat teks hukum UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 1 angka 1 memberikan batasan tentang desa berikut ini.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 1, terjawablah, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Dasar yang digunakan adalah berdasarkan (1) prakarsa masyarakat, (2) berdasarkan hak asal usul atau hak tradisional. Pertanyaan siapa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat ? Pertanyaan ini dijawab dalam rumusan pada Pasal 1 angka 3 yang menyatakan, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Jadi yang berwenang adalah pemerintah desa, yakni Kepala Desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa. Ini artinya disamping Kepala desa dan perangkat desa ada unsur lain penyelenggara pemerintahan desa. Siapakah unsur lain dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2014?
Pasal 1 angka 4 UU No 6 Tahun 2014 menjawab yang dimaksudkan unsur lain, yakni Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kata kuncinya adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Pertanyaannya adalah karena kedua lembaga Kepala desa dan BPD sama-sama melaksanakan fungsi pemerintahan, yakni pemerintahan desa, maka perlu diajukan siapakah yang dimaksud
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 ?
Pasal 23 UU No 6 Tahun 2014 memberikan penegasan, yakni Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Jelas terjawab siapakah yang dimaksud pemerintah desa, maka dikembalikan pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika demikian BPD kedudukannya adalah hanya lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis . Hal ini ditegaskan juga pada Pemerintah Desa
Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain
Berdasarkan konstruksi hukum yang demikian, jelas Kepala Desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA. Namun ketika melaksanakan kewenangan desa dua lembaga tersebut mempunyai kedudukan yang sama, yakni Kepala Desa dan BPD.
Untuk memahami, perlu dipahami konstruksi hukum terhadap KEWENANGAN DESA sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU no 6 Tahun 2014, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
�
Berdasarkan argumentasi diatas maka, jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Jadi tidaklah tepat membentuk TIM SELEKSI Calon Kepala Desa Tingkat Kabupaten karena hal tersebut berpotensi mengaburkan Otonomi Desa.
�
Pembentukan TIM SELEKSI Tingkat Kabupaten (Pasal 13) Tidak Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa�
Pasal 13
(1) Dalam Menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa dibentuk Tim Seleksi bakal Calon Kepala Desa terdiri dari instansi terkait.
(2) Tim seleksi bakal calon kepala desa yang dimaksud pada ayat (1) bertugas
a. Menyusun bahan seleksi bakal calon kepala desa
b. Melakukan seleksi baik administrasi maupun tes Tulis dan tidak tertulis
c. Melaporkan hasil seleksi pada bupati.
�
Rumusan Pasal (Pasal 13) mengambil alih kewenanggan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 (5) “Panitia Pemilihan bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa”
�
Berdasarkan Rumusan Pasal 34 (5), Terjawablah bahwa kewenangan untuk melakukan Penjaringan dan penyaringan calon kepala desa ada pada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa. Maka Rumusan pasal 13 Pada rancangan Peraturan Desa tentang Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan pemberhentian dan masa jabatan kepala desa, akan bertentangan secara normatif dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, sehingga Pasal tersebut (pasal 13 dan Turunannya) perlu ditinjau kembali.
Asas Yuridis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan
a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat Peraturan perundang-Undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Ketidak sesuaian jenis tersebut dapat menjadi alasan untuk membatalkan Peraturan perundang-undangan yang dibuat.
c. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Apabila prosedur/ tata cara tersebut tidak ditaati, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan
mengikat.
d. Keharusan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan asas tersebut, maka Pasal 13 (Rancangan Peraturan Daerah Tentang tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa) beserta turunannya berpotensi bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
�
SOLUSI MEMBATASI CALON KEPALA DESA (Pasal 41 Poin 3 huruf c )
Mekanisme pembatasan calon kepala desa sebagaimana rumusan Pasal 13 Rancangan Peraturan Daerah berpotensi menimbulkan Konflik kepentingan, dengan melakukan tes tulis dan tes tidak tertulis akan menimbulkan Konflik Kepentingan. Pembatasan calon kepala desa dapat dilakukan dengan memberikan syarat tambahan (UU No.6 Thn 2014 Pasal 33 (m)) dalam Ranperda Desa dengan mencantumkan syarat dukungan minimal 20% yang harus dilampirkan oleh Calon Kepala desa yang dibuktikan dengan KTP dari wajib Pilih.
�
KETENTUAN TENTANG IJIN PEMERIKSAAN (Pasal 58 Ranperda Desa)
Ketentuan Pasal 58 Ranperda Desa berpotensi bertentangan dengan asas-asas peradilan pidana
a. Asas Persamaan di depan hukum (equality before the low) karena didalam “Prosedur Ijin” (pasal 58) terkandung “Perlindungan Hukum” bagi Kepala Desa yang tersangkut Kasus Pidana yang tidak dimiliki oleh semua pejabat.
b. Asas peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya ringan (costante justitie) karena prosedur ijin memerlukan waktu yang lama dan melalui birokrasi yang panjang, maka Pasal 58 akan menhambat proses peradilan.
c. Asas Independesi Kekuasaan Kehakiman, karena prosedur ijin secara tidak langsung dapat dijadikan alat intervensi terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penegak hukum. Intervensi itu bisa dilakukan dengan cara menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan pemeriksaan. Proses penyidikan akan terhambat karena menunggu keluarnya ijin pemeriksaan.
Terhadap pejabat Kepala Desa, memang harus diberi perlakuan khusus dalam rangka menjaga harkat dan martabat kepala desa agar tidak diperlakukan secara sembrono, namun dalam perlakuan khusus itu tidak boleh bertentangan dengan asas-asas negara hukum.
Seharusnya Pasal 58 memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa yang tersangkut kasus pidana “Bupati Berkewajiban memberikan Pendampingan hukum kepada kepala desa melalui Kepala bagian Hukum”.
Berdasarkan dengan hal tersebut maka Pasal 58 harus ditinjau kembali demi menciptakan kepastian hukum.
�
Sekretaris Desa yang Akan mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa.
Sekertaris Desa yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala desa perlu mendapat pengaturan khusus dalam Perda tentang Desa, karena sekertaris desa yang dianggkat menjadi PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS Jo Permendagri No. 50 Tahun 2007. Apakah Sekertaris Desa diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa???
Pasal 14 PP No. 45 tahun 2007
“Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasi setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 Tahun”
Berdasarkan rumusan pasal 14, terjawab bahwa Sekertaris Desa tidak boleh meninggalkan jabatannya sebagai Sekertaris Desa selama 6 tahun, maka apabila sekertaris desa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa sebelum masa jabatan 6 tahun berakhir maka hal tersebut akan berpotensi bertentangan dengan PP no. 45 tahun 2007(pasal 14) jo Permendagri no. 50 tahun 2007 (pasal 9).
Perda desa harus memuat Rumusan yang membatasi sekertaris desa yang belum menduduki jabatan selama 6 tahun, demi menciptakan kepastian hukum kepada kepala desa yang terpilih.�
�
Sengkang, 4 November 2014
(Sumber : Andi Bau Mallarangeng)
Sejauh ini, Ranperda yang telah melalui beberapa tahap, mulai dari rembug di badan legislasi DPRD Kabupaten Wajo, penyerahan Ranperda melalui rapat paripurna, Rapat dengar pendapat dari para kalangan yang dilaksanakan oleh Pansus, hingga akhirnya dibawa ketingkat pusat untuk dikonsultasikan sampai pada hari Senin, 10/11 kemarin, masih terus mendapat perhatian.
Seperti yang diungkap oleh Andi Bau Mallarangeng salah seorang akademisi hukum di Wajo. Dia bahkan melakukan koreksi terkait penggunaan kalimat (teks hukum) dan pemaknaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan nantinya.
Namun memberikan koreksi, Andi Bau Mallarangeng pula memaparkan beberapa solusi terkait penyempurnaan Ranperda yang menurutnya sesuai dengan tinjauan dan pandangan hukum yang berlaku.
Berikut kutipan hasil koreksi berikut solusi Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa menurut Andi Mallarangeng yang diajukan ke DPRD Kabupaten Wajo :
PARTISIPASI MASYARAKAT ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO TENTANG “TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Andi Mallarangeng
BAB II TATA CARA PEMILIHAN
Bab II Tata Cara Pemilihan, memuat ketentuan bahwa penetapan Calon Kepala Desa harus melalui Tim Seleksi Tingkat Kabupaten. Bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan Otonomi Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
DASAR ARGUMENTASI
Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran Undang-Undang tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Jika kita pahami dari konstruksi hukum terhadap struktur pemerintahan desa, sebenarnya masih menggunakan konstruksi hukum yang diterapkan selama ini. Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang dimaksudkan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, karena disini ada dua konsep, yakni pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan, kedua, kepentingan masyarakat setempat.
Untuk memahami ini, harus dipahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan desa, apabila memperhatikan secara cermat teks hukum UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 1 angka 1 memberikan batasan tentang desa berikut ini.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 1, terjawablah, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Dasar yang digunakan adalah berdasarkan (1) prakarsa masyarakat, (2) berdasarkan hak asal usul atau hak tradisional. Pertanyaan siapa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat ? Pertanyaan ini dijawab dalam rumusan pada Pasal 1 angka 3 yang menyatakan, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Jadi yang berwenang adalah pemerintah desa, yakni Kepala Desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa. Ini artinya disamping Kepala desa dan perangkat desa ada unsur lain penyelenggara pemerintahan desa. Siapakah unsur lain dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2014?
Pasal 1 angka 4 UU No 6 Tahun 2014 menjawab yang dimaksudkan unsur lain, yakni Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kata kuncinya adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Pertanyaannya adalah karena kedua lembaga Kepala desa dan BPD sama-sama melaksanakan fungsi pemerintahan, yakni pemerintahan desa, maka perlu diajukan siapakah yang dimaksud
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 ?
Pasal 23 UU No 6 Tahun 2014 memberikan penegasan, yakni Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Jelas terjawab siapakah yang dimaksud pemerintah desa, maka dikembalikan pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika demikian BPD kedudukannya adalah hanya lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis . Hal ini ditegaskan juga pada Pemerintah Desa
Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain
Berdasarkan konstruksi hukum yang demikian, jelas Kepala Desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA. Namun ketika melaksanakan kewenangan desa dua lembaga tersebut mempunyai kedudukan yang sama, yakni Kepala Desa dan BPD.
Untuk memahami, perlu dipahami konstruksi hukum terhadap KEWENANGAN DESA sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU no 6 Tahun 2014, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
�
Berdasarkan argumentasi diatas maka, jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Jadi tidaklah tepat membentuk TIM SELEKSI Calon Kepala Desa Tingkat Kabupaten karena hal tersebut berpotensi mengaburkan Otonomi Desa.
�
Pembentukan TIM SELEKSI Tingkat Kabupaten (Pasal 13) Tidak Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa�
Pasal 13
(1) Dalam Menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa dibentuk Tim Seleksi bakal Calon Kepala Desa terdiri dari instansi terkait.
(2) Tim seleksi bakal calon kepala desa yang dimaksud pada ayat (1) bertugas
a. Menyusun bahan seleksi bakal calon kepala desa
b. Melakukan seleksi baik administrasi maupun tes Tulis dan tidak tertulis
c. Melaporkan hasil seleksi pada bupati.
�
Rumusan Pasal (Pasal 13) mengambil alih kewenanggan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 (5) “Panitia Pemilihan bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa”
�
Berdasarkan Rumusan Pasal 34 (5), Terjawablah bahwa kewenangan untuk melakukan Penjaringan dan penyaringan calon kepala desa ada pada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa. Maka Rumusan pasal 13 Pada rancangan Peraturan Desa tentang Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan pemberhentian dan masa jabatan kepala desa, akan bertentangan secara normatif dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, sehingga Pasal tersebut (pasal 13 dan Turunannya) perlu ditinjau kembali.
Asas Yuridis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan
a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat Peraturan perundang-Undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Ketidak sesuaian jenis tersebut dapat menjadi alasan untuk membatalkan Peraturan perundang-undangan yang dibuat.
c. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Apabila prosedur/ tata cara tersebut tidak ditaati, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan
mengikat.
d. Keharusan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan asas tersebut, maka Pasal 13 (Rancangan Peraturan Daerah Tentang tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa) beserta turunannya berpotensi bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
�
SOLUSI MEMBATASI CALON KEPALA DESA (Pasal 41 Poin 3 huruf c )
Mekanisme pembatasan calon kepala desa sebagaimana rumusan Pasal 13 Rancangan Peraturan Daerah berpotensi menimbulkan Konflik kepentingan, dengan melakukan tes tulis dan tes tidak tertulis akan menimbulkan Konflik Kepentingan. Pembatasan calon kepala desa dapat dilakukan dengan memberikan syarat tambahan (UU No.6 Thn 2014 Pasal 33 (m)) dalam Ranperda Desa dengan mencantumkan syarat dukungan minimal 20% yang harus dilampirkan oleh Calon Kepala desa yang dibuktikan dengan KTP dari wajib Pilih.
�
KETENTUAN TENTANG IJIN PEMERIKSAAN (Pasal 58 Ranperda Desa)
Ketentuan Pasal 58 Ranperda Desa berpotensi bertentangan dengan asas-asas peradilan pidana
a. Asas Persamaan di depan hukum (equality before the low) karena didalam “Prosedur Ijin” (pasal 58) terkandung “Perlindungan Hukum” bagi Kepala Desa yang tersangkut Kasus Pidana yang tidak dimiliki oleh semua pejabat.
b. Asas peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya ringan (costante justitie) karena prosedur ijin memerlukan waktu yang lama dan melalui birokrasi yang panjang, maka Pasal 58 akan menhambat proses peradilan.
c. Asas Independesi Kekuasaan Kehakiman, karena prosedur ijin secara tidak langsung dapat dijadikan alat intervensi terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penegak hukum. Intervensi itu bisa dilakukan dengan cara menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan pemeriksaan. Proses penyidikan akan terhambat karena menunggu keluarnya ijin pemeriksaan.
Terhadap pejabat Kepala Desa, memang harus diberi perlakuan khusus dalam rangka menjaga harkat dan martabat kepala desa agar tidak diperlakukan secara sembrono, namun dalam perlakuan khusus itu tidak boleh bertentangan dengan asas-asas negara hukum.
Seharusnya Pasal 58 memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa yang tersangkut kasus pidana “Bupati Berkewajiban memberikan Pendampingan hukum kepada kepala desa melalui Kepala bagian Hukum”.
Berdasarkan dengan hal tersebut maka Pasal 58 harus ditinjau kembali demi menciptakan kepastian hukum.
�
Sekretaris Desa yang Akan mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa.
Sekertaris Desa yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala desa perlu mendapat pengaturan khusus dalam Perda tentang Desa, karena sekertaris desa yang dianggkat menjadi PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS Jo Permendagri No. 50 Tahun 2007. Apakah Sekertaris Desa diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa???
Pasal 14 PP No. 45 tahun 2007
“Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasi setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 Tahun”
Berdasarkan rumusan pasal 14, terjawab bahwa Sekertaris Desa tidak boleh meninggalkan jabatannya sebagai Sekertaris Desa selama 6 tahun, maka apabila sekertaris desa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa sebelum masa jabatan 6 tahun berakhir maka hal tersebut akan berpotensi bertentangan dengan PP no. 45 tahun 2007(pasal 14) jo Permendagri no. 50 tahun 2007 (pasal 9).
Perda desa harus memuat Rumusan yang membatasi sekertaris desa yang belum menduduki jabatan selama 6 tahun, demi menciptakan kepastian hukum kepada kepala desa yang terpilih.�
�
Sengkang, 4 November 2014
(Sumber : Andi Bau Mallarangeng)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia