Dalam persidangan pelaku RS mengaku, telah melakukan tindak pidana sodomi kepada ke empat korbannya lantaran terangsang setelah menonton salah satu tayangan di televisi saluran HBO. (Tabe bacaki juga ini: Pelaku Asusila Gara-gara HBO Disidangkan, Pengacara: Kenapa Korban Tidak Didampingi )
"Agenda sidang sebelumnya pemanggilan oleh saksi korban, tadi merupakan sidang tuntutan," ujar kuasa hukum terdakwa Bakri Remmang, usai melakukan proses persidangan yang digelar secara tertutup, Senin 26 Januari 2015.
Lebih lanjut Bakri Remmang mengatakan dalam proses persidangan yang selesai pada sore tadi, oleh Jaksa penuntut, terdakwa dituntut kurungan penjara selama lima tahun dipersidangan. Kendati demikian, dia sangat menyesalkan tidak adanya kepedulian Pemerintah terhadap "Korban" tindak asusila.
"Kemana itu Undang-undang Sistem Perlindungan Anak,? setiap persidangan di PN Sengkang kita tidak pernah melihat pendampingan dari pemerintah bagi korban jangan hanya pelaku yang selalu ditunjuk untuk didampingi,"lanjutnya.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan pelaku itu, berlangsung lama dan tertutup. Usai persidangan, jaksa mengatakan terdakwa akan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia