WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Dua personil Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, akhirnya diberhentikan dari keanggotaannya sebagai polisi melalui sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu 27/4/2016 kemarin.
Pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada anggota lain dan upaya revolusi mental bagi jajaran Polres Soppeng.
Dia yang dipecat, yakni Brigpol Hidayat Natsir Makkulawu Bintara Bag Ops Polres dan Brigpol Ashar Bintara Polsek Marioriawa.
Keduanya tidak hadir saat persidangan PTDH dilakukan yang di ketua Komisi sidang kode etik Kompol H Musa (Waka Polres), Wakil Ketua Komisi, Kompol Muh Gurdi (Kabag Ren) dan Anggota Komisi AKP Akbar Usman (Kasat Lantas Polres Soppeng).
"Sidang kode etik dilakukan setelah yang bersangkuta dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian selama 30 hari berturut-turut tidak berkantor,"ungkap Kabag Humas Polres Soppeng, Ipda Syamsuddin.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia