WAJOTERKINI.COM --- AT, warga asal Desa Wajo Riaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dibekuk aparat dari Kepolisian Resort (Polres) Wajo, Selasa 19/4/2016.
Pria AT, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi bejatnya terkuak. Dia ditahan polisi karena diduga tega memperkosa keponakan nya sendiri.
"Tersangka sudah kita tahan, AT diduga gagahi ponakannya sendiri,"kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur. Selasa 19/4/2016.
Pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo bakal di jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan undang undang perlindungan anak, tersangka ditahan setelah dilakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti,"tambah Wakapolres Wajo, Kompol Diari.
Sebelumya diberitakan aksi bejat AT baru diketahui setelah, Mawar (Nama samaran) kerap mengeluh kesakitan pada bagian kelaminnya, kepada ibunya korban mengaku digituin oleh pamannya sendiri.
Aksi bejat itu, diduga dilakukan AT saat ponakannya yang masih berusia 3 tahun itu asyik bermain di rumahnya di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, sabtu (16/4) lalu.
Saat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lamaddukelleng Sengkang, balita berjenis kelamin perempuan itu, terlihat masih trauma dan tak mau lagi lepas dari pelukan sang ibu.
Sang ibu korban juga tak banyak berbicara. Selain terlihat tertunduk malu sesekali mengusap air matanya, hanya masa depan anaknya yang kerap ia sebutkan berulang kali.
"Masa depannya ji anakku saya fikirkan kasian,"katannya. Selasa 19 April 2016.(wt-chiwang)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia