Rutan Sengkang |
WAJOTERKINI.COM --- Salah seorang warga rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang, Darise Bin Banynya (54 tahun) warga Tosewo, Desa Botto, Kecamatan Takkalla meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamadukkelleng Selasa sore 7 Juni, sekira pukul 05.00 Wita.
Darise menghembuskan nafas terakhirnya, akibat penyakit nyeri dada (asma) yang dideritanya. Darise CS merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Sejak 31 Mei 2016 lalu atas Dakwaan Pasal 85 Jo. Pasal 100 B UU. No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
"Darise CS merupakan titipan PN Sengkang, meninggal sekitar jam 5 sore, Selasa 7 Juni di RSUD Lamadukkelleng,"ungkap Kepala Rutan Sengkang, Andi Anjar. Rabu 8/6/2016.
Menurut Andi Anjar, malam sebelum meninggal, Darise mengeluh sakit tepat dini hari korban terpaksa dilarikan ke RSUD Lamaddukelleng. "Terus kita hubungi pihak penahanan,dan subuhnya jam lima agak parah kita larikan kerumah sakit,"terang Andi Anjar.
Sedangkan Jenasah Darise sudah di pulangkan ke rumah duka guna disemayamkan lalu doikebumikan oleh keluarga. Diketahui Darise ditahan bersama empat orang lainnya dengan kasus pukat harimau.
Penulis: Ile Tanjong
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.com
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia