WAJOTERKINI.COM ,Bone -- Terhitung sejak tujuh bulan di tahun 2016, sebanyak 981 kasus gugatan perceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama Kelas II B Watampone. Namun jumlah tersebut termasuk gugatan cerai yang belum putus di pada tahun 2015 lalu.
"Ada 981 kasus gugatan cerai yang diterima selama tujuh bulan ini, termasuk didalamnya 268 kasus gugatan sisa yang belum diputus pada tahun 2015,"ucap Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jalamaluddin, di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Watampone.
Berikut wajoterkini.com memberikan angka rinciannya, pada bulan Januari terdapat 152 kasus, Februari 111 kasus, Maret 90 kasus, April 109 kasus, Mei 92 kasus, Juni 73 kasus, dan bulan Juli 86 kasus. Pengajuan gugatan perceraian tersebut didominasi oleh kaum hawa.
"Angka gugatan tersebut didominasi oleh kaum hawa, hanya dua persen yang gugatan perceraian diajukan pria, jadi setiap bulan ada 100 orang mintai cerai di Bone, Angka 981 tersebut terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga tanggal 31 Juli 2016,"tutupnya.(wt-us)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia