Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Sepuluh Bulan, Janda Capai 598 Orang, 20 Persen Dibawah Umur

Berita Wajo Terkini
Senin, 30 November 2015 | 09.04.00 WIB Last Updated 2015-11-30T01:04:00Z
WAJOTERKINI.COM --- Angka perceraian yang dilakukan oleh perempuan atau cerai gugat di Kabupaten Wajo hingga saat ini masih mendominasi angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sengkang. Data yang diperoleh dari PA Sengkang menyebutkan bahwa jumlah kasus perceraian dalam 10 bulan terakhir sebanyak 725. Untuk kasus cerai gugat sebanyak 598 sedangkan cerai talak sebanyak 127 kasus.

Ilustrasi Palu Sidang

Tingginya jumlah kasus cerai gugat karena disebabkan oleh sejumlah faktor mulai dari poligami, Krisis Ahlak, cemburu, masalah ekonomi, tidak ada tanggungjawab, impoten, gangguan pihak ketiga sampai tidak ada keharmonisan dan ada juga tanpa sebab.

Untuk bulan Januari ada 38 kasus 31 diantaranya adalah cerai gugat dan 7 cerai talak, bulan Februari mencapai 88 kasus 74 diantaranya cerai gugat dan 14 cerai talak,Bulan maret mencapai 94 kasus, 78 diataraya kasus cerai gugat dan 16 cerai talak, bulan April 30 kasus cerai gugat sebayak 56 da cerai talak sebayak 19 kasus, bulan mei 90 kasus. Cerai gugat sebanyak 77 kasus sementara cerai talak sebanyak 13 kasus.

Untuk bulan Juni ada 78 kasus 63 diantaranya adalah cerai gugat dan 15 diantaranya cerai talak, bulan Juli sebanyak 74 kasus cerai 56 diantaranya cerai gugat dan 18 cerai talak, bulan Agustus sebanyak 49 kasus cerai talak sebanyak 7 dan cerai gugat sebanyak 42 kasus sementara untuk bulan September sebanyak 70 kasus 63 diantaranya cerai gugat dan 7 diantaranya cerai talak dan pada bulan Oktober ada 69 kasus 58 diataranya cerai gugat dan 11 diantaranya cerai talak.

Panitera Muda (panmud) Pengadilan Agama Sengkang Arifin mengatakan Yang banyak melakukan perceraian adalah mereka yang tidak bisa tinggal dirumah mertua, tidak bisa memberikan nafkah, ada juga keterlibatan orang ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga selain itu ada juga yang impoten.

"Penyebab lain adalah kurang harmonis, ada poligami tidak sehat, infoten, krisis ahlak, ekonomi, gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab, cemburu. Namun dari data yang ada kasus penceraian masih dinominasi oleh tidak ada tanggung jawab dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga,dan 20 persen dari jumlah perceraian itu adalah janda dibawah umur" ujarnya (wt-men)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepuluh Bulan, Janda Capai 598 Orang, 20 Persen Dibawah Umur

Trending Now