![]() |
Suwanda Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang |
Larinya Ondong menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang. Lantaran, usai menetapkan Ondong dan Baharuddin sebagai tersangka Jumat, 19 Desember 2014, Kejari Sengkang belum menahan keduanya. Alasannya, karena keduanya dianggap masih koperatif.
Namun, Kajari Sengkang, Suwanda mengelak, larinya Ondong karena penetapan tersangka dari Kejari. Dia mengatakan, larinya tersangka karena kasus pembunuhan yang dilakukan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari.
"Itu urusan Polisi mas. Karena Ondong kabur karena melakukan pembunuhan,"ujarnya. (Tabe bacaki juga ini: Lampiaskan Dendam, Seorang Petani Ditemukan Bersimbah Darah)
Meski begitu, Suwanda mengaku, tersangka lainnya yakni Baharuddin tetap lanjut. Pihaknya masih terus melengkapi berkas tersangka."Berkas Baharuddin masih dalam proses perampungan,"tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Polres Wajo, menyebutkan Ondong terjerat tiga kasus yakni korupsi, penganiyayaan, dan terakhir pembunuhan.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia