SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Polres Wajo Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi

Berita Wajo Terkini
Senin, 15 Juni 2015 | 21.38.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:29:43Z
WAJOTERKINI.COM --- Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung kantor Pertanian Kabupaten Wajo, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo diduga lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi di Bumi Lamaddukelleng.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar sudah menjatuhkan vonis satu orang tersangka Hermanto, dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1,3 M. Namun, kedua tersangka yang lain, berkas konsultan pengawas proyek tersebut, inisial AI, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) AG, hingga kemarin belum juga dilimpahkan Polres Wajo.

"Polisi seharusnya bersikap profesional, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ditindaklanjuti, kenapa justru terlihat enggan melimpahkan ke kejaksaan," ungkap Pemantau Tingkat Wilayah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Marsose Gala.

Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Fiat Dedawanto mengatakan, sejauh ini kasusnya masih berjalan dan memang sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, namun belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena masih menunggu pernyataan dan perhitungan kerugian dari saksi ahli dan akan dilakukan gelar perkara ulang di Polda Sulselbar.

"Kasus tersebut dalam waktu dekat ini rencananya akan digelar di Mapolda terkait dengan rencana pelimpahan kedua berkas AI selaku Konsultan pengawas dan AG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," katanya.

Selain itu pihaknya juga akan kembali memintai keterangan beberapa orang yang terkait dalam kasus tersebut, seperti pihak pemenang tender atau kontraktor yang memenangkan lelang tersebut yakni A.Mappatola dan pihak yang diduga ikut mengetahui proyek tersebut.

"Jadi rencana gelar kasus ini. Sebenarnya, untuk mengetahui pasti keterlibatan masing masing, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah dilakukanya gelar kasus ini di Mapolda," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengkang, Zakaria mengaku, pihaknya telah memberikan petunjuk ke kepolsian agar memeriksa PPTK dan juga Kosultan Pengawas serta beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan
proyek tersebut.

"Termasuk sebenarnya yang paling bertanggung jawab itu adalah pemenang tender. Karena dalam fakta persidangan yang muncul di pengadilan Tipikor Makssar pemenang tender merupakan salah satu orang yang harus bertanggung jawab," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan, Hermanto, yang sudah di vonis, bukan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, sehingga pihaknya memberikan petunjuk ke kepolisian untuk memeriksa konsultan pengawas, PPTK dan pihak yang diduga terkait.

"Kami tinggal menuggu berkas dari kepolisian, karena ini masih dalam tanggungjawab kepolisian, untuk menetapkan siapa siapa tersangka yang terkait dalam kasus ini," katanya.

Seperti diketahui, Gedung Kantor Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajop dibangun pada tahun anggaran 2011 dengan menelan anggaran Rp1,6 miliar dari APBN. Pemanfaatan secara penuh oleh Distanak Wajo baru pada April 2013 lalu. Terkait dengan kerugian negara, pembangunan gedung yang menelan anggaran pada tahun 2011 sebesar Rp1,6 milyar tersebut dinyatakan total los. Setelah dikurangi pajak, kerugian negara sekitar Rp1,53 milyar.

Tersangka Sub Kontraktor Hermanto di vonis 1 tahun 6 bulan dan denda 1,3 M, namun informasi yang dihimpun menyebutkan, Hermanto melakukan banding.(wt-ewn).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Wajo Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi

Trending Now