Jum'at 21 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Tak Mengantongi IMB, Dewan Desak Tarkim Bongkar Ruko Ini

Berita Wajo Terkini
Kamis, 11 Desember 2014 | 11.17.00 WIB Last Updated 2014-12-11T17:06:33Z
WAJOTERKINI.COM --- Karena tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang berdiri di persimpangan Jalan Bau Mahmud-Jalan Jawa, Dewan minta pembangunannya segera dihentikan.

Selain tak memiliki IMB, ruko itu dinilai telah merusak keindahan kota dan mengganggu pedagang yang lain, ketua DPRD Wajo Yunus Panaungi mengatakan, pembangunan ruko merusak keindahan tata kota itu. Pasalnya, jarak antara bangunan dengan badan jalan tak menyisahkan jarak.

"Kita mendesak segera dibongkar, bangunan tersebut menyalahi aturan, jadi harus dibongkar, kami sudah memanggil yang terkait untuk segera melakukan pembongkaran,"ucap tegas Yunus Panaungi.

Kepala Dinas Tata Ruang, Pemukiman, dan Kebersihan, Muh. Nasir membenarkan, jika pembangunan Ruko tepat di persimpangan jalan yang dimaksud telah bermasalah, baik berupa IMB maupun HO.

"Bangunan itu akan segera dibongkar, karena merusak keindahan kota. Namun kapan akan dilakukan pembokaran kami belum bisa beri waktu pasti,"tuturnya. (Wt-man).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Mengantongi IMB, Dewan Desak Tarkim Bongkar Ruko Ini

Trending Now