Selain tak memiliki IMB, ruko itu dinilai telah merusak keindahan kota dan mengganggu pedagang yang lain, ketua DPRD Wajo Yunus Panaungi mengatakan, pembangunan ruko merusak keindahan tata kota itu. Pasalnya, jarak antara bangunan dengan badan jalan tak menyisahkan jarak.
"Kita mendesak segera dibongkar, bangunan tersebut menyalahi aturan, jadi harus dibongkar, kami sudah memanggil yang terkait untuk segera melakukan pembongkaran,"ucap tegas Yunus Panaungi.
Kepala Dinas Tata Ruang, Pemukiman, dan Kebersihan, Muh. Nasir membenarkan, jika pembangunan Ruko tepat di persimpangan jalan yang dimaksud telah bermasalah, baik berupa IMB maupun HO.
"Bangunan itu akan segera dibongkar, karena merusak keindahan kota. Namun kapan akan dilakukan pembokaran kami belum bisa beri waktu pasti,"tuturnya. (Wt-man).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia