Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Reklame Rokok Lapangan Merdeka , Disoroti Labrak Perda , Jadi Pertanyaan LSM

Admin
Sabtu, 05 Januari 2019 | 15.47.00 WIB Last Updated 2019-01-05T08:47:55Z

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
SENGKANG, PANTAU WAJO-Penerapan PERDA Kawasan Tanpa Rokok  No.5 Tahun 2015 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Wajo, yang sudah tiga tahun berjalan,  masih dilabrak oleh  pengusaha rokok yang memasang reklame( iklan)  rokok di kawasan tanpa rokok, seperti yang terlihat di  lapangan Merdeka Sengkang . Sabtu, 05 Januari 2019. Bahkan sejumlah LSM di Wajo menyoroti, seperti LSM LIPAN 

Jelas di dalam isi Perda Kawasan Tanpa Rokok Pasal 25 bahwa setiap orang yang memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan atau mempromosikan di kawasan tanpa rokok  sebagaimana pasal 6 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) dan kawasan yang ditetapkan,  adalah  masjid, sekolah , sarana kesehatan, tempat olahraga seperti lapangan olahraga, sarana bermain anak.

Pihak Satpol-PP yang dikonfirmasi oleh media Pantau Wajo ,  melalui Kasi Penyidikan dan PPNS Muh.Erwin, bahwa pihak Satpol-PP sudah selesai terkait masalah itu, karena sudah ditindaklanjuti oleh Sekda Kabupaten Wajo dengan menyurati istansi terkait, seperti Dinas Perisinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Dinas Penataan Ruang dan Dipemda, ucapnya

“Kami dari Satpol-PP sudah selesai urusannya, tinggal menunggu rekomendasi dari istansi terkait apa tindakannya, karena kita ada SOP yang mengatur tidak langsung bongkar, tergantung dari SKPD  apa tindakannya, apa lagi kita sudah rapat koordinasi dengan semua SKPD yang dipimpin oleh Sekda Wajo ,” kata Muh.Erwin

Sampai berita ini diturunkan reklame rokok di kawasan lapangan Merdeka Sengkang masih berdiri kokoh dan semarak dengan lampu hiasnya(Lis)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reklame Rokok Lapangan Merdeka , Disoroti Labrak Perda , Jadi Pertanyaan LSM

Trending Now