SENGKANG, PANTAU WAJO-Penerapan
PERDA Kawasan Tanpa Rokok No.5 Tahun
2015 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Wajo, yang sudah tiga tahun
berjalan, masih dilabrak oleh pengusaha rokok yang memasang reklame( iklan)
rokok di kawasan tanpa rokok, seperti
yang terlihat di lapangan Merdeka Sengkang .
Sabtu, 05 Januari 2019. Bahkan sejumlah LSM di Wajo menyoroti, seperti LSM LIPAN
Jelas di
dalam isi Perda Kawasan Tanpa Rokok Pasal 25 bahwa setiap orang yang
memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan atau mempromosikan di kawasan
tanpa rokok sebagaimana pasal 6 ayat 1
diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak
Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) dan kawasan yang ditetapkan, adalah masjid,
sekolah , sarana kesehatan, tempat olahraga seperti lapangan olahraga, sarana
bermain anak.
Pihak
Satpol-PP yang dikonfirmasi oleh media Pantau Wajo , melalui Kasi Penyidikan dan PPNS Muh.Erwin,
bahwa pihak Satpol-PP sudah selesai terkait masalah itu, karena sudah ditindaklanjuti oleh Sekda
Kabupaten Wajo dengan menyurati istansi terkait, seperti Dinas Perisinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Dinas
Penataan Ruang dan Dipemda, ucapnya
“Kami dari
Satpol-PP sudah selesai urusannya, tinggal menunggu rekomendasi dari istansi
terkait apa tindakannya, karena kita ada SOP yang mengatur tidak langsung bongkar,
tergantung dari SKPD apa tindakannya,
apa lagi kita sudah rapat koordinasi dengan semua SKPD yang dipimpin oleh
Sekda Wajo ,” kata Muh.Erwin
Sampai
berita ini diturunkan reklame rokok di kawasan lapangan Merdeka Sengkang
masih berdiri kokoh dan semarak dengan lampu hiasnya(Lis)
|
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia