![]() |
Sumber tribarata Soppeng |
Kedua tersangka, sepasang suami isteri tersebut diduga merupakan bandar sabu. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 1 sacshet yang berisi narkotik jenis sabu seberat 48 gram.
Pria berinisial SKD (43) dan isterinya JNW (41) bukanlah warga sekitar, melainkan keduanya tercatat sebagai warga asal Lamuru, Kelurahan Lalebata Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Kepada polisi, SKD mengaku mendapatkan barang haram itu dari negeri tetangga (Malaysia) yang dibeli langsung oleh isterinya.
"Pelaku (Suami) mendapatkan barang haram tersebut dari negara Malaysia yang dibawa oleh istrinya yang sering bepergian ke Malaysia untuk berjualan baju,"kata Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Musa L Gani.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu 48 gram sudah diamankan di Mapolres Soppeng guna kepentingan penyelidikan selanjutnya.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia