PANTAU MAKASSAR-Kisruh salah
satu Calon Anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra yang di TMS – kan (Tidak
Memenuhi Syarat) oleh KPUD Wajo setelah tahap Daftar Calon Tetap (DCT)
ditanggapi oleh Ketua Tim Penyusunan Caleg Anggota DPRD Sulsel Partai Gerindra
Sulsel Syawaluddin Arif.
Wakil Ketua
Gerindra Sulsel ini mengaku hingga per tanggal 4 Januari belum ada
pemberitahuan tertulis secara resmi ke Gerindra Sulsel terkait hal tersebut.
“Saya sudah dengar hal itu, tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi
ke kami di Provinsi,” katanya, Jumat (04/01).
Dia
mengatakan, seharusnya tidak ada lagi masalah dalam DCT, karena syarat
administrasi caleg sudah melalui proses verifikasi di internal partai dan
proses verifikasi di KPU dari DCS ke DCT yang memakan waktu hingga tiga bulan.
Menurutnya salah satu syarat administari tentu adalah ijazah.
“Tentu sikap
kami di Partai Gerindra Provinsi terkait hal ini adalah kita mengacu ke PKPU
bahwa pada saat setelah penetapan DCT maka tidak ada lagi perubahan sampai
pemilihan,” tegasnya.
Dia
menjelaskan, kalaupun ada masalah diinternal gerindra maka akan diselesaikan
oleh gerindra sendiri, kalau itu menyangkut masalah dengan KPU atau Bawaslu
tentu akan ada proses duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu bersama Partai
Gerindra, tahap selanjutnya kalau sampai ke badan etik atau Mahkamah Konstitusi
yang bersangkutan akan tetap didampingi oleh partai gerindra.
“Jadi tidak
semudah yang kita bayangkan untuk mencoret seorang caleg yang sudah ditetapkan
di DCT menjadi gugur atau hilang haknya jadi caleg,” tandasnya.(Lis)
![]() |
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia