PANTAU MAKASSAR-Setengah
miliar lebih Uang Korban bernama MM Ludes ditipu oleh sekelompok orang yang
mengaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO) . (17/12/2018)
Pelaku
beraksi dengan Modus Pelaku bernama ERNEST B JOHSON (WNA) als CHIKO menginvite
korban mll akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan
chat beberapa Minggu, pelaku mengatakan
bahwa pelaku berniat menginvestasikan sejumlah uang kepada korban (USD
1.200.000) dan pelaku menyampaikan bahhwa uang tersebut akan dikirim ke alamat
korban. Beberapa hari kemudian, korban dihubungo oleh orang yang berbeda-beda yang
mengaku anggota pelaku dan bernama TUTI HARIYANI (INDO), MARIA (INDO), JENIEVA
PUTRI ANGRENI (INDO). Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku , korban
diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang
administrasi sehingga korban mentransfer uang berkali kali ke rek Bank yang
berbeda beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-
Akibat
kejadian ini tiga orang pelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta
oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber
Polda sulsel , bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan
untuk melancarkan aksinya seperti, 11 unit HP, 1 Unit Laptop, Uang Rp.
20.000.000, 16 Buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD, 2 lembar
kartu ATM
Kini pelaku
harus mempertanggung Jawabkan Perbuatan mereka. yang dijerat dengan
Psl 28 ayat
(1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI
No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP
ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus
Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019)
Di tempat
terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya, mengungkap kasus
yang sangat meresahkan ini, "Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam
menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE
karena ancaman hukumannya sangat berat" pungkas Jenderal umar.(Rls/Lis)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia