Sabtu 15 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

DPRD Kabupaten Wajo Terima Aspirasi Pencurian Sapi

Admin
Selasa, 29 Januari 2019 | 17.14.00 WIB Last Updated 2019-01-29T09:44:39Z

PANTAU WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi maraknya pencurian ternak sapi di Desa Benteng Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel)

Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi adalah,  Ir. H. Sudirman Meru dan Ir. Junaidi Muhammad, dan juga ada perwakilan Polres Wajo,  sedangkan koordinator aspirasi  bernama  Baso Come yang hadir bersama warga Desa Benteng di kantor DPRD Kabupaten Wajo. Selasa, 29 Januari 2019.

Baso Come dalam penyampaian aspirasinya menyampaikan, bahwa ada 40 ekor sapi di Desa Benteng telah dicuri , dari 23 korbannya dan pelakunya  sudah ada yang ditangkap.

“ Pelaku sudah ada yang ditangkap oleh Polsek Penrang, namun yang kami minta agar penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polres  Wajo, dan meminta adanya transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian ternak di Desa Benteng,”kata Baso Come

Dari perwakilan  Polres Wajo  mengatakan,  bahwa akan bekerja secara profesional berdasarkan  kewenangan yang dimiliki, dan akan disampaikan kepada pimpinan, dan  biarkan Polisi bekerja selama 20 hari masa penyidikan , jika belum ada hasil baru warga atau korban bisa menanyakan kembali kasus pencurian ternak,  jelasnya




Sementara ,  H. Sudirman Meru selaku yang memimpin rapat  mengatakan , bahwa ada 23 korban pencurian dari  40 sapi yang dicuri,  dan pelakunya sudah ditangkap, dan meminta pihak terkait dalam hal ini Polres Wajo,  bisa menyelesaikan sesuai permintaan aspirator secara transparan.

“Saya berharap kepada Polres Wajo, dalam penyilidikan lebih lanjut kepada terduga pencuri sapi, agar betul-betul sesuai permintaan aspirator dan transparan,”harapnya

Acara ditutup dengan penyerahan Perda pemerintah Kabupaten Wajo kepada perwakilan aspirasi, yang diserahkan oleh ketua BAPEMPERDA Ir. Junaidi Muhammad 

"Saya berharap Perda yang saya serahkan kepada perwakilan aspirator, nanti dicopy atasu disebar ke warga,  agar masyarakat mempedomani, karena masyarakat adalah pengawas yang sesungguhnya dalam mengawal pembangunan, dan di dalam buku perda itu , sudah ada semua aturan yang berlaku, mulai yang mengatur pengelolaan dana desa, BPD dan peraturan Perda yang berlaku di Kabupaten Wajo," terang Ir. Junaidi Muhammad

Laporan:  Lis

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Wajo Terima Aspirasi Pencurian Sapi

Trending Now