WAJOTERKINI.COM , Soppeng -- Kepolisian Resort (Polres) Soppeng bakal menjerat Andi Mappatawari (41) dengan undang -undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menggantikan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma mengatakan, selain menjaring tersangka membawa Senjata Api, Andi Mappatawarai juga sedang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
"Barang Bukti yang disita aparat kepolisian dari tersangka yakni satu buah motor taksi, tempat miras dan satu buah Senpi mirip revolver serta satu buah amunisi kaliber 38,"bebernya.
Sebelumnya, Andi Mappatawari terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jajaran Polres Soppeng di kawasan Asanae Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Selasa malam 12/4/2016 sekira pukul 21.43 wita.
warga asal Abbatuange, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, terjaring Cipkon sedang membawa sepucuk senjata api (Senpi) lengkap dengan peluru nya dalam keadaan mabuk.
Tersangka beserta barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis pistol dan sebutir peluru langsung digelandang ke Mapolres Soppeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia