Selasa 24 Juni 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Gagahi Ponakan, Si Om Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Wajo Terkini
Rabu, 20 April 2016 | 17.57.00 WIB Last Updated 2016-04-20T11:50:35Z

WAJOTERKINI.COM --- Entah apa yang sedang merasuk dalam pikiran Tahang, warga asal Desa Wajo Riaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan teganya mencabuli keponakan nya sendiri.

Kepada polisi,  Tahan mengaku terpikat kemolekan ponakannya yang masih berusia 3 tahun itu, sesaat melihat korban asyik bermain di dalam rumahnya. Sabtu (16/4) yang lalu.

Seketika itu juga, Tahang langsung menghampiri lalu memangku korban, pelaku lalu memasukkan kelaminnya ke alat vital korban, sehingga alat vital korban sobek dan membengkak. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat perlakuan bejatnya si om di rumah sakit.

Penyidik Polres Wajo menjerat Tahang dengan undang-undang perlindungan anak. Kini Tahang terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun lamanya.

"Pelaku sudah dalam penyidikan reskrim Polres, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun maksimal,"ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur.

Sebelumnya, Tahang dilaporkan ibu korban NN, tersangka dituntut dugaan pencabulan anak dibawah umur. Perlakuan bejat Tahang diketahui setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.(wt-hen)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagahi Ponakan, Si Om Terancam 15 Tahun Penjara

Trending Now