WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Sebanyak 38 Kategori 2 (K2) yang tidak diakomodir Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai(Nip) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati 38 K2 tesebut, sudah dinyatakan lulus dari Panselnas Kemempan RI. Namun dalam mengusulan berkas untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai(Nip) , Pansel pemerintah Kabupaten Soppeng tahun 2014 tidak mengakomodir sebanyak 38 itu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai(Nip)
Pansel K2 Pemkab Soppeng, beralasan ke 38 yang lulus itu tidak bersyarat untuk di usul mendapat Nomor Induk Pegawai karena ada kelengkapan asministrasinya tidak mendukung untuk di usul.
Sementara Badan Ahli LSM-Metro, Agus Wittiri menegaskan,Tim Pansèl Pemkab Soppeng sangat "Ceroboh" tidak mengusulkan 38 K2 yang lulus berdasarkan hasil seleksi Panselnas Mempan RI. Agus Wittiri juga mengatakan, berkas 38 K2 tersebut, sudah melalui verifikasi ketat di BKDD Soppeng dan diteruskan ke BKN pusat.
Hasil verifikasi berkas di BKN pusat mereka dinyatakan lolos dan bersyarat untuk mengikuti tes, berdasarkan Surat Keputusan BKN serta pengumuman hasil seleksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2014.
"Intinya tidak mungkin BKN Pusat menyatakan bersyarat ikut tes, kalau berkasnya tidak memenuhi syarat,"tegas Agus.
Sekedar diketahui sebanyak 226 K2 sudah dinyatakan lulus dari Panselnas Kemempan Republik Indonesia.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia