![]() |
| Kapolsek Majauleng Kompol Syamsu |
Kedua tersangka terjaring operasi cipta kondisi (Cipkon) di depan Mapolsek Majauleng. Sul dan Am merupakan warga asal Jalan Srikaya Sengkang yang diketahui baru saja pulang membeli Sabu-sabu.
"Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor, pada saat terjaring razia kita temukan dalam pengusaannya sabu-sabu satu sacset lengkap dengan alat hisapnya (bong dan kaca pireksnya),"kata Kapolsek Majauleng, Kompol Syamsu.
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, seharga Rp400 ribu dari seorang pria inisial SK. Kedua tersangka langsung digelandang Unit Reserse Narkoba Polres Wajo guna pengembangan kasus tersebut.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


