WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala yang mengaku telah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Soppeng dibantah oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Soppeng, Sudarma.
Dia menjelaskan sampai hari ini pihak dinas kesehatan Soppeng tidak perna mengeluarkan izin operasional untuk rumah sakit La Temmamala. "Kita tidak perna mengeluarkan izin untuk RSUD La Temmamala, yang kita keluarkan hanya Izin rumah sakit Ajjapange,"tegasnya.
Sudarma mengaku, izin rumah sakit La Temmamala masih tahap pengurusan tapi pihaknya baru melakukan visiter, terhadap RSUD Latemmamala Soppeng dengan pihak terkait, Hanya saja Sudarmi tidak tahu menahu detail yang menjadi poin dan syarat-syarat mengenai poin dan kekurangan yang menghambat tidak keluarnya izin operasional RSUD Latemmamala Soppeng dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sudarma mengaku, izin rumah sakit La Temmamala masih tahap pengurusan tapi pihaknya baru melakukan visiter, terhadap RSUD Latemmamala Soppeng dengan pihak terkait, Hanya saja Sudarmi tidak tahu menahu detail yang menjadi poin dan syarat-syarat mengenai poin dan kekurangan yang menghambat tidak keluarnya izin operasional RSUD Latemmamala Soppeng dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sudarma menambahkan, untuk izin operasional rumah sakit tipe D dan C izin operasionalnya hanya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), bukan dari Kementrian, jadi keliru jika izin operasional dikeluarkan oleh kementerian. "Keliru itu dek, izin hanya dari Pemda," katanya.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia