Kami menganggap ini dapat mencegah atupun mengurangi praktek korupsi,” ujar pengamat Politik, Rahmad M. Arsyad.
Kata dia, merujuk pada kasus faktual yang sudah terjadi selama ini di Indonesia membuat dinasti politik harus dihapus. “Kami melihat adanya pola-pola penyelewenangan agenda pembangunan dengan dalih kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila incumbent diberikan kewenagan untuk mengusung anak, istri ataupun saudara maka berpeluang melakukan tindak pidana korupsi sejak awal pencalonan. “Mereka bisa gunakan anggaran negara berupa APBD atupun APBN demi memenangkan kelaurganya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan, pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad. Menurutnya, jika dinasti politik itu tidak segera dibatasi maka akan mengganggu regenerasi kepemimpinan politik di tingkat lokal.
“Dinasti politik juga kadang dikaitkan dengan tindak korupsi,” jelasnya.
Senada. Wakil Ketua DPD Demokrat Sulsel, Selle KS Dalle menyatakan dukungannya terhadap disahkannya pasal dinasti politik. Hal ini membuka peluang bagi semua pihak untuk untuk terpilih.(wt-andi)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia