![]() |
Pemeriksaan tersangka pengedar sabu di Mapolres Wajo Selasa (12/9) |
Siang tadi Satres Narkoba Polres Wajo berhasil menciduk Andi Syahrul dan Andi Duku warga asal Atapangnge Desa Rumpia Kecmatan Majauleng Kabupaten Wajo. Keduanya di ciduk sekira pukul 12.00 wita (siang)
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket kecil," ungkap Kapolres Wajo AKBP M Guntur.
Sementara tersangka sabu lainnya, tambah mantan Kapolres Kodya Palopo itu, Lawi alias Oppongnge dan Firman warga asal Salopokko Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, sekira pukul 19.00 wita di kediamannya.
"Pengedar ini mengaku sedang menunggu pembelinya, dari rumah tersangka ditemukan 4 paket sabu kecil, timbangan dan lengkap alat dengan hisapnya," bebernya.
Ke empat pelaku kini sudah di amakan di Mapolres Wajo guna kepeningan penyidikan selanjutnya, untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya yang melawan hukum.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia