
"Pengembalian kerugian negara tak menghilangkan pidana seseorang. Itu jelas dalam UU 31 Tahun 1999," kata Kadir Wokanubun kepada wajoterkini.com.
Kadir menambahkan, ditahan atau tidaknya istri Kadis PSDA Soppeng, Haeruddin sangat tergantung dari pertimbangan subjektif penyidik."Tetapi bagi kami seorang tersangka kasus korupsi seyogyanya ditahan sebab kejahatan ini ekstra ordinary," ucap Muthalib.
Kasus yang merugikan negara senilai Rp 2 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 10.676.000.000 miiliar sudah menyeret tiga terpidana yang juga merupakan bawahan Yuliana. Mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hj Yuslianti, Mantri Tani, Rahman Abu dan Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) Muh Faisal.
"Tanggungjawab pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Kajari (Soppeng) harus penuhi janjinya untuk menggolkan bola yang diberikan penyidik Polres Soppeng," ungkapnya.
Menurut Kadir, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kedelai tahun 2013 di Dinas Pertanian Soppeng menjadi salah satu catatan ACC Sulawesi."Saatnya Kajati buktikan janjinya. Kejari harus segera memproses kadis yang sudah tersangka," tegas Kadir.(wt-ais).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia