SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Satpol-PP Kabupaten Wajo Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2014

Berita Wajo Terkini
Minggu, 09 Agustus 2015 | 20.31.00 WIB Last Updated 2015-08-10T08:45:36Z
Satpol PP Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2014
WAJOTERKINI.COM --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten wajo mengadakan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sosiliasi penyebarluasan perda tersebut berlangsung Digedung PKK Kabupaten Wajo Sabtu, 8 agustus 2015 kemarin.

Sosialisasi penyebarluasan perda nomor 16 tahun 2014 tersebut di hadiri kepala Seksi Ketertiban dan Keamanan (Kasi Trantib) Kecamatan Se-Kabupaten Wajo, Babinsa, Kamtibmas Polres Wajo, serta istansi dari SKPD terkait, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) kabupaten Wajo.

Mewakili Bupati Wajo. Asisten Satu Bidang Pemerintahan, AM Oddang menyampaikan, harapan Bupati Wajo dalam hal ini Andi Burhanuddin Unru, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam menjalankan tugasnya sesuai operasional prosedur, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai sesuai apa yang telah diharapkan.

Andi Bau Mallarangen, dosen Kopertis Wilayah 9 Sulawesi Selatan yang hadir sebagai narasumber mengatakan, yang perlu kita sadari bahwa peran serta masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang utama, menurutnya tegaknya hukum dipacu dari tiga hal, " yang pertama Undang-undang harus bagus, selanjutnya pelaksanaan hukum harus bagus, dan yang ketiga budaya hukum masyarakat itu sendiri, "tandasnya

Mantan ketua Panwaslu Kabupaten Wajo itu juga menyampaikan, penerapan kamtibmas aparat keamanan harus bersinergi dengan masyarakat, "konsep yang menjadi dasar pemikiran masyarakat ketika ada kejadian tidak ada dan bahkan takut untuk menjadi saksi, untuk itu mari kita rubah paradigma berpikir warga dengan menciptakan prosedur sehingga si pelapor merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak tersita waktunya,"kata Andi Bau Mallarangen

Sementara Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Wajo, M Rijal berharap dengan adanya sosialisasi penyebarluasan perda nomor 16 Tahun 2014 tersebut sebagai langkah awal, sehingga dirinya berharapkan setiap stekholder yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat sehingga perda ini bagaimana bisa berjalan ," jangn hanya kita nyaring dan ramai menyuarakan diforum , tapi bagaimana kita bisa menjadi fasilitator dalam hal ini perpanjangan tangan untuk menyampaikan kepada masyarakat," harap M Rijal (wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol-PP Kabupaten Wajo Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2014

Trending Now