Barang bukti yang disita Polisi |
WAJOTERKINI.COM --- Orang paling dicari karena namanya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wajo akhirnya berhasil diringkus tadi malam, 27 Agustus 2015.
Dari tangan tersangka, Amran warga asal Desa Labawang, Kecamatan Keera ini, Polisi berhasil menyita sabu seberat 24 gram dan uang tunai Rp8 juta diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Wajo AKBP M Guntur, pelacakan tersangka berawal dari penangkapan salah seorang pengguna kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan hasilnya Satres Narkoba Polres Wajo berhasil menangkap pengedarnya di Paojepe.
"Sebelumnya tersangka merupakan DPO karena Bulan April lalu istrinya sudah tertangkap dan kita proses, Jadi keduanya merupakan suami istri yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Wajo," ungkap M Guntur.
Sementara pelaku, kepada polisi ia mengaku membeli sabu di Kabupaten Sidrap seharga Rp1 juta per gram namun barang haram itu diantar oleh kurir.
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo juga berhasil mengamankan Hamka warga asal Desa Lalliseng Kecamatan Keera.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia