PANTAUWAJO.COM --- Sudah menjadi tradisi di hari kemerdekan pengurangan masa tahanan atau biasa disebut Remisi. Moment Dirgahayu RI ke 71 tahun 2016, sebanyak 118 Narapidana mendapatkan Remisi.
Data yang dihimpun dari Rutan Kelas IIB Sengkang menyebutkan, Terdiri 162 napi telah mendapatkan remisi 1 bulan, 23 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 6 napi mendapatkan remisi 3 bulan, dan 3 napi mendapat remisi 4 bulan.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Andi Anjar, narapidana yang mendapatkan remisi adalah napi yang mempunyai catatan yang baik selama menjalani pembinaan.
"Intinya mereka berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang kita berlakukan, dan yang tidak demikian kita usulkan agar tidak mendapatkan remisi yang diputuskan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulsel atas nama Menteri Hukum dan HAM RI,"terang Andi Anjar.
Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru, berharap kepada napi yang menerima remisi agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang mengakibatkan mereka mendapat pembinaan di Rutan.
“Pemberian remisi ini diharapkan semoga dapat menjadi motivasi pada napi agar melakukan perbuatan yang baik, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,”ujarnya.(wt-zah)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia