![]() |
Andi Rafiuddin |
"Raifuddin bukan wartawan gadungan tetapi Rafiuddin adalah mantan wartawan Berita Kota Makassar. Kasi Intel harus bedakan gadungan dengan mantan," kata keluarga terdakwa Raifuddin ini.
Rudi menambahkan, peryataan Kasi Intel Kejari Wajo sangat menyudutkan terdakwa dan mencemarkan namabaik Raifuddin. Bahkan Greafik membeberkan kronologi penangkapan terdakwa seperti teroris yang akan ditangkap.
"Kami meminta Greafik mengklarifikasi kembali pernyataan yang mengatakan Raifuddin oknum wartawan gadungan," tegas Rudi.
Sebelumnya Tribuntimur juga memberitakan, Kejari Sengkang menciduk terdakwa oknum wartawan gadungan Rafiuddin alias Ondo dirumahnya di BTN Makkio Baji Blok D.9/11 Kelurahan Bangkala, Manggala Kota Makassar, Kamis 25 Juni 2015 lalu.
Menurut Fatir kasusnya hanya pencemaran nama baik, bukan koruptor dan teroris. Kenapa saat penangkapan seolah-olah menangkap teroris atau penjahat kelas kakap. Ini terlalu diskriminatif. Barusan juga kita mendengar Kejari rilis ke media padahal hanya kasus kecil ada apa ini?
"Padahal ada banyak yang sudah dijadikan tersangka Kejari belum ditahan, coba itu yang Kejari rilis ke media agar tidak ada kesan main mata," kata Ketua LSM Gerpak Sulsel, Andi Rudi Fathir. (wt-rudi)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia