![]() |
Ilustrasi Internet |
"Sejak Selasa lalu saya dikembalikan ke keluarga oleh Penyidik Polres Wajo dan berstatus wajib Lapor. Dari awal saya tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Perempuan AN. Itu hanya fitnah''' jelas Lelaki Anto di Kantor YLBH - Bhakti Keadilan baru-baru ini.
Didampingi Direktur YLBH Bhakti Keadilan, Advokat Bakri Remmang selaku kuasa hukumnya, Lelaki Anto menyatakan merasa sangat malu atas tuduhan pelapor yang ingin menghancurkan dirinya, begitupula dengan pemberitaan media cetak / online maupun komentar pembaca melalui jejaring facebook telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Sudah terlanjur dibacami orang melalui berita kalau saya memperkosa isteri orang, padahal semua itu adalah fitnah." jelas Anto yang didampingi beberapa kerabatnya.
Tabe bacaki juga berita sebelumnya: Tersangka Bantah Perkosa Isteri Orang
Sementara Bakri Remmang selaku Kuasa Hukum Lelaki Anto membenarkan jika tuduhan kepada kliennya sifatnya fitnah, "ini perlu menjadi renungan bagi penegak hukum untuk tidak terlalu cepat memberikan label tersangka kepada seseorang yang dicurigai melakukan perbuatan pidana." tegas Bakri Remmang.(wt-ken)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia