![]() |
Rapat komisi membahas pembebasan lahan untuk jalur pipa gas EEES |
Semua bersikeras dengan pendapat masing-masing. Bak seorang jagoan yang hendak merampas milik warga dengan nada menantang. Kepala BPN Wajo, Bustam bersikeras mengatakan bahwa proses pembebasan lahan sudah sesuai dengan undang-undang. "Kalau memang tidak setuju kami tunggu di pengadilan," ucap Bustam.
Sementara Anggota DPRD Wajo menilai ada kesalahan dalam masalah pembebasan lahan pipa gas ini. Pasalnya, harga tanah yang ditawarkan kepada masyarakat sangat rendah."Pasti ada proses yang tidak berjalan. Karena dari aspirasi masyarakat, tak perna disosialisasikan masalah pembebasan lahan tersebut," kata Sekretaris Komisi II, DPRD Wajo, Asri Jaya A Latief.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Andi Gusti A Makkarodda juga mengatakan, BPN semestinya tak menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk Fasilatas umum. Pasalnya, jelas-jelas ini untuk kepentingan bisnis, ini untuk keperluan perusahaan bukan Negara. "Jelas-jelas ini untuk kepentingan bisnis. Kenapa yang dipakai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,"tegas legislator asal partai Nasdem tersebut.
Belum adanya kesepakatan yang didapat membuat DPRD Wajo berencana membuat pansus untuk masalah ini."Bertemulah dulu. kalau memang tak ada solusi baru dibikin pansus,"kata Ketua DPRD Wajo, Yunus Panaungi yang coba menengahi permasalahan ini.
Dipihak EEES siap berdiskusi dengan pemilik lahan untuk mencari solusi. Bahkan siap menaikkan harga lahan masyarakat."Kami siap menaikkan harga jual tanah masyarakat. Namun, yang sewajarnya. Makanya kami siap diskusi lagi berapa harga yang diminta masyarakat,"ujar Penasihat EEES, Andi Darussalam Tabusalla.
Sebelumnya lahan warga hanya dihargai oleh BPN denga harga tertinggi Rp27 ribu dan harga terendah Rp13 ribu. Harga tersebut dinilai telah mendzolimi rakyat Wajo demi kepentingan bisnis
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia