Tersangka Narkoba di ruang penyidikan Resnarkoba Polres Wajo |
Tersangka Suriamin usia 41 tahun, selain berprofesi sebagai sopir dirinya juga mengaku menjalankan bisnis haramnya sebulan terakhir ini. Saat dijemput polisi sekira pukul 07.00 wita, Suriamin tak mampu berkilah, setelah ditemukan menyimpan sabu seberat 2 gram yang sudah dikemas dalam 30 sacshet kecil.
"Saya beli kemarin 2 gram, baru saya bungkus untuk dijual untuk orang di sekitar Buriko ji saja pak, itupun digunakan dalam rumah, tidak dibawah keluar rumah,"aku Suriamin dihadapan penyidik Resnarkoba Polres Wajo.
Dihadapan penyidik Resnarkoba Polres Wajo Suriamin juga mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang dikenalnya berinisial HB yang katanya tinggal di Kecamatan Keera."Daerah Keera, saya beli seharga Rp1,3 juta, biasanya saya dapat keuntungan sekitar Rp400 ribu rupiah pak," ucapnya.
Ayah dari empat anak ini berserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Wajo guna kepentingan penyelidikan, dan terancam hukuman kurungan penjara undang-undang tentang Narkotika.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia