Dihadapan penyidik Resnarkoba Polres Wajo tertunduk malu |
HS ditangkap di kediamannya dalam kawasan BTN Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Rabu 7 Mei 2015, sekira pukul 01.00 Wita (dini hari).
"Berdasarkan laporan, jika di kawasan Atakkae ada seorang yang kerap gunakan narkoba, setelah kita grebek dirumahnya, disana kita temukan sabu beserta alat hisapnya,"ungkap Kanit ResNarkoba Polres Wajo, Ipda Candra Said.
Dari penggeledahan, polisi menyita lima sacshet sabu, satu bong, satu kaca pireks, satu pipet, dan satu korek api, satu handphone dalam rumah pelaku.
Guna kepentingan penyidikan tersangka saat ini mendekam di Mapolres Wajo. Lanjut Candra Said, tersangka kita sangkakan sebagai pemakai, pelaku dijerat pasal 127 KUHP Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan merupakan oknum PNS di Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Pemukiman Kabupaten Wajo. Saat tertangkap dia bersama istri dikediamannya, namun istrinya tidak tahu jika suaminya masi mengkomsumsi sabu," ungkap Candra Said.
Sudah selayaknya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di wilayah PNS bekerja, dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia