SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Wajib Hukumnya Menjaga Kelestarian Cagar Budaya dan Situs

Berita Wajo Terkini
Selasa, 17 Februari 2015 | 18.42.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:39:25Z
WAJOTERKINI.COM --- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, bekerjasama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Wajo, Selasa 17 Februari 2015 menggelar sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, di Gedung Convention Centre Sengkang.

Menurut ketua panitia Makrammah, terpilihnya Kabupaten Wajo sebagai tempat mensosialisasikan undang-undang cagar budaya, karena menganggap Wajo banyak memiliki cagar budaya dan situs yang perlu dilindungi.

"Untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat wajo betapa pentingnya menjaga cagar budaya di Wajo, dan itu banyak sekali disini,".Katanya.

Sementara Kepala Dinas Disporabudpar Wajo, HA Darmawangsa mengatakan, Cagar Budaya yang sudah teregister perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Situs sampai saat ini baru ada dua yakni, Masjid dan Geddongnge.

"Masih banyak yang lainnya, tapi Saya anggap tidak berhasil di Dinas Kebudayaan jika tidak berhasil mengangkat Cagar Budaya Alangkanangange,dua dinas lainnya masih pilihan, berbeda dengan Kebudayaan wajib hukumnya dijaga,"cetusnya.

HA Darmawangsa menambahkan, Wajib bagi Dinas Kebudayaan untuk melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Wajo masih banyak menemui kendala, utamanya SDM tenaga ahli (Sumber Daya Manusia), Anggaran, dan kurangnya koordinasi lintas sektor terkait, serta kerap terjadinya sengketa lahan.

"Upaya kami hanya memperkenalkan cagar budaya dan situs, melahirkan Perda nomor 12 tahun 2013, penambahan kegiatan dan peningkatan sumber daya manusia kebudayaaan, pembangunan sistim data base, pengusulan pembangunan museum suter, dan mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya dan situs, serta membangun kerjasama dengan instansi vertikal,"jelasnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wajib Hukumnya Menjaga Kelestarian Cagar Budaya dan Situs

Trending Now