Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Segera Ditiadakan Lagi Istilah honorer dan Sejenisnya.

Berita Wajo Terkini
Jumat, 20 Februari 2015 | 13.11.00 WIB Last Updated 2015-02-20T05:11:09Z
Jakarta, WAJOTERKINI.COM --- Istilah pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.


Sebagaimana telah dilansir JPNN, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal, mengatakan "Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," .

PPPK proses rekrutmen nya juga melalui tes. Tes nya, bisa sama dengan seleksi CPNS, atau bisa juga  berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan nya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Sebagai contoh, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasi nya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," jelas nya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucap nya.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Segera Ditiadakan Lagi Istilah honorer dan Sejenisnya.

Trending Now