HK Alias Kacong, warga Desa Mattirowalie Kecamatan Maniangpajo dan EH Alias Ondong (32), warga asal Jalan Gabus Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dari tangan Kacong polisi berhasil menyita, 1 sachet sabu, 1 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 6 sachet bekas pakai, 5 korek, 1 batang pirex, 1 pipet plastik, 1 penutup alat hisap (bong)
Sementara dari tangan Ondong polisi sita 1 sachet bekas pakai, 1 alat hisap, 2 batang pipet plastik sebagai sendok, 2 batang pirex, 1 buah silet, 1 buah jarum, 1 korek api gas, dan 1 buah gunting sebagai perakit alat hisap sabu.
Unit Resnarkoba Polres Wajo, Ipda Chandra Said membenarkan penangkapan tersebut, hanya berselang beberapa hari keduanya berhasil dijebloskan ke rutan Mapolres Wajo bersama barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia