Suasana Rapat PAripurna DPRD Wajo |
Kepala BPMPDK, Syamsul Bahri mengatakan belum melakukan action sebelum Perbup tentang pelaksanaan Pilkades ini dikeluarkan. "Kami belum bisa memulai tahapan Pilkades jika Perbup belum dikeluarkan. Perda ditetapkan bukan berarti aturan dalam pelaksanaan Pilkades sudah rampung. Masih ada beberapa item dalam Perda tersebut yang memerlukan Perbup sehingga tahapan dimulai setelah peraturan ini dikeluarkan oleh Bupati Wajo,"ungkapnya
Sebelum Pilkades dimulai, tambah Syamsul, tahapan pertama yang akan dilakukan adalah mengadakan sosialisasi. Sedang untuk hari pelaksanaan tetap mengacuh pada jadwal yang diatur dalam tahapan.
Sebelumnya, Pilkades ditargetkan akan dilaksanaka pada bulan Maret mendatang. Namun kemungkinan di undur karena mengikut pada penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Wajo
yang juga sempat mulur hampir sepekan dari jadwal yang diwacanakan sebelumnya.
Sekedar diketahui 108 dari 128 Desa di Kabupaten Wajo pasca Penetapan Peraturan daerah masih menunggu Peraturan Bupati untuk memulai pelaksanaan tahapan.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia